Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menetapkan sopir truk bermuatan tepung terigu yang tewas dalam kecelakaan di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi setelah menghantam sejumlah kendaraan hingga mengakibatkan lima orang meninggal dunia sebagai tersangka.
Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan kepada wartawan di Cianjur, Rabu, mengatakan berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan yang dilakukan bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar dan dinas terkait, penyebab pasti kecelakaan maut itu karena kelalaian sopir truk bermuatan tepung terigu.
Tidak laiknya truk itu sempat dikeluhkan kernet yang bahkan meminta sopir untuk menggunakan jalur penyelamat, namun tidak diindahkan sehingga saat melintas jalur penyelamat sopir tetap memaksakan kendaraan untuk melaju hingga terjadi kecelakaan fatal.
Namun, Doni melanjutkan bahwa proses hukum terhadap tersangka tidak dapat dilanjutkan atau kasus dihentikan karena sopir truk turut meninggal dunia bersama lima orang korban lainnya dalam kecelakaan tersebut..
Sebanyak enam orang meninggal dunia setelah kendaraan yang mereka tumpangi dihantam truk bermuatan tepung terigu di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, tepatnya di Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, pada 14 Agustus 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sopir truk terigu akibatkan lima orang meninggal ditetapkan tersangka