Jambi (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi sudah melakukan pelimpahan 25 perkara geng motor ke pengadilan di wilayah hukum tersebut.
" Sampai ini ada 25 perkara yang sudah P21 itu rata rata kasusnya kepemilikan senjata tajam, penganiayaan dengan pengeroyokan," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Senin.
Dia mengatakan untuk efek jera terhadap pelaku geng motor yang meresahkan tersebut polisi sudah dalam melakukan tindakan represif., dalam artian mengamankan beberapa pelaku yang terindikasi sebagai pelaku geng motor.
"Jika memenuhi unsur ditemukan senjata tajam, melakukan penganiayaan akan diproses secara hukum. Tetapi di luar dari pada itu, jika mereka ikut - ikutan kita data dan lakukan pembinaan di SPN kurang lebih 10 sampai 20 hari," katanya.
Dia mengatakan untuk program pembinaan di SPN sudah dilakukan terjadwal. Peserta pembinaan mendapatkan pendampingan dengan pendekatan psikologis juga latihan fisik.
"Ada latihan fisik hanya saja gradenya diturunkan karena ini tujuannya merubah mindset anak-anak ini biar lebih baik lagi," katanya.
Sejauh ini, kata dia, Polresta Jambi sudah melakukan pembinaan sebagai efek jera. Namun, masih ditemukan beberapa pelaku yang sama.
"Beberapa sudah kita tangkap, amankan dan dibina di Dinas Sosial, tapi ada yang balik lagi gabung geng motor lagi, kami menyayangkan ini, " terangnya.
Usai mendapatkan pembinaan dari SPN Polda Jambi ini, dia berharap peserta pembinaan tidak mengulangi hal yang sama.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata dia, rata-rata remaja yang ikut-ikutan aksi geng motor ini hanya ingin mendapatkan pengakuan dari masyarakat.
" Insya Allah Senin depan dimasukkan ke SPN, semoga menjadi anak remaja yang lebih baik lagi," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Jambi limpahkan 25 perkara geng motor ke pengadilan