Jakarta (ANTARA) - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Vonis majelis hakim kepada supir Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini melampaui tuntutan jaksa yang meminta diberikan hukuman selama delapan tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan.
Seusai persidangan, Kuat menyatakan dirinya akan banding atas putusan tersebut.
"Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," kata Kuat.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa
Dalam memaparkan pertimbangan, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Kuat Ma’ruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah; membawa pisau dapur tersebut ke Saguling, Jakarta; hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan, padahal Kuat Ma’ruf tidak mengikuti tes PCR (Polymerase Chain Reaction). Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Kuat Ma’ruf telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan salah satunya ialah Kuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan. Selain itu, Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin (16/1).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, tidak ada unsur meringankan
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, dinilai tidak sopan di persidangan
Selasa, 14 Februari 2023 12:04 WIB