Jakarta (ANTARA) - Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono menilai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), sebelum dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), telah berhasil meningkatkan investasi dan perluasan lapangan kerja di Tanah Air.
Nindyo melanjutkan, reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja juga mampu menurunkan hambatan perdagangan dan investasi di Indonesia.
The Organization for Economic Cooperation and Development, dalam publikasi mereka yang dirilis pada 12 Desember 2022, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi awal, implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk investasi asing langsung (foreign direct invesment/FDI lebih dari sepertiga.
"UU ini juga berhasil mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10 persen pada 2021, berdasarkan data tersebut," ujar Nindyo.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tak bertentangan dengan perppu.
"Dan semua peraturan pelaksanaan dari UU yang telah diubah oleh Perppu Cipta Kerja dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tak bertentangan dengan perppu," ujarnya.