• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jambi
Rabu, 17 Desember 2025
Antara News jambi
Antara News jambi
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Olahraga
    • Triathtlon persembahkan tiga emas untuk Indonesia

      Triathtlon persembahkan tiga emas untuk Indonesia

      Selasa, 16 Desember 2025 14:38

      Bonus emas jadi suntikan semangat atlet Indonesia di SEA Games

      Bonus emas jadi suntikan semangat atlet Indonesia di SEA Games

      Selasa, 16 Desember 2025 11:03

      Gol Wesley Franca bawa AS Roma taklukkan Como dengan skor 1-0

      Gol Wesley Franca bawa AS Roma taklukkan Como dengan skor 1-0

      Selasa, 16 Desember 2025 8:31

      Rakerprov KONI Jambi susun program pembinaan capai prestasi PON 2028

      Rakerprov KONI Jambi susun program pembinaan capai prestasi PON 2028

      Senin, 15 Desember 2025 22:58

      IMI Jambi turut berduka atas musibah tewasnya pembalap nasional

      IMI Jambi turut berduka atas musibah tewasnya pembalap nasional

      Senin, 15 Desember 2025 22:57

  • Nasional
    • Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Selasa, 21 Maret 2023 8:10

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Senin, 20 Maret 2023 14:20

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      Sabtu, 18 Maret 2023 8:10

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Senin, 13 Maret 2023 7:07

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Jumat, 10 Maret 2023 2:59

  • Kabar Jambi
    • Umum
    • Info Kabupaten Batanghari
    • Info Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    • Info Kabupaten Sarolangun
    • Info KPU
    • Info Kota Jambi
    • Info Kabupaten Tanjabbar
    • Info Kabupaten Tanjabtim
    • Info Kabupaten Muaro Jambi
    • Info Kabupaten Tebo
    • Info Kabupaten Bungo
    • Info Kabupaten Merangin
    • Info Kabupaten Kerinci
    • Info Kabupaten Sungai Penuh
    • Pariwisata/Budaya
      • PKK Provinsi Jambi kembangkan program cara mudah berpantun lestarikan budaya

        PKK Provinsi Jambi kembangkan program cara mudah berpantun lestarikan budaya

        Minggu, 14 Desember 2025 15:01

        Perempuan Melayu Jambi dorong busana adat pengantin miliki HKI

        Perempuan Melayu Jambi dorong busana adat pengantin miliki HKI

        Sabtu, 29 November 2025 22:48

        Pemprov Jambi dorong pengembangan wisata berbasis kreatif dan inovasi

        Pemprov Jambi dorong pengembangan wisata berbasis kreatif dan inovasi

        Kamis, 20 November 2025 15:27

        Pemkot Jambi kenang Al Habib Husein peletak peradaban Islam di Jambi

        Pemkot Jambi kenang Al Habib Husein peletak peradaban Islam di Jambi

        Senin, 3 November 2025 18:12

        Menbud: Kuasai banyak bahasa mampu permudah pahami kekayaan negara

        Menbud: Kuasai banyak bahasa mampu permudah pahami kekayaan negara

        Selasa, 28 Oktober 2025 11:33

    • Ekonomi
        • Info Bisnis
        • Makro/Mikro
        • Moneter
        Rupiah diprediksi menguat seiring kontraksi data manufaktur AS

        Rupiah diprediksi menguat seiring kontraksi data manufaktur AS

        Selasa, 16 Desember 2025 10:58

        Harga emas Antam Selasa ini stabil di angka Rp2,464 juta per gram

        Harga emas Antam Selasa ini stabil di angka Rp2,464 juta per gram

        Selasa, 16 Desember 2025 9:56

        IHSG Selasa pagi dibuka menguat 47,03 poin ke posisi 8.696,69

        IHSG Selasa pagi dibuka menguat 47,03 poin ke posisi 8.696,69

        Selasa, 16 Desember 2025 9:52

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.800 per kg, telur ayam Rp32.800 per kg

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.800 per kg, telur ayam Rp32.800 per kg

        Selasa, 16 Desember 2025 8:15

        Pemkot Jambi dorong pertanian perkotaan manfaatkan lahan tidur

        Pemkot Jambi dorong pertanian perkotaan manfaatkan lahan tidur

        Selasa, 16 Desember 2025 23:29

        Pemprov Jambi dan jasa keuangan genjot serapan kredit usaha rakyat

        Pemprov Jambi dan jasa keuangan genjot serapan kredit usaha rakyat

        Senin, 15 Desember 2025 23:06

        Pemprov Jambi menargetkan 285 gudang dan gerai KDKMP tuntas dibangun Maret 2026

        Pemprov Jambi menargetkan 285 gudang dan gerai KDKMP tuntas dibangun Maret 2026

        Minggu, 14 Desember 2025 15:00

        Bank Jambi raih penghargaan Top 100 CEO 2025, wujud kepemimpinan visioner dalam transformasi daerah

        Bank Jambi raih penghargaan Top 100 CEO 2025, wujud kepemimpinan visioner dalam transformasi daerah

        Senin, 8 Desember 2025 19:06

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

    • Polhukam
      • Polda Jambi terima kunjungan kehormatan Konsul Jenderal Jepang

        Polda Jambi terima kunjungan kehormatan Konsul Jenderal Jepang

        Selasa, 16 Desember 2025 23:33

        Imigrasi Jambi cek dokumen WNA secara acak pastikan sesuai aturan

        Imigrasi Jambi cek dokumen WNA secara acak pastikan sesuai aturan

        Selasa, 16 Desember 2025 23:01

        Imigrasi Kerinci gelar operasi mewujudkan keamanan ketertiban WNA

        Imigrasi Kerinci gelar operasi mewujudkan keamanan ketertiban WNA

        Selasa, 16 Desember 2025 23:00

        Kantor imigrasi Kerinci raih predikat wilayah bebas korupsi

        Kantor imigrasi Kerinci raih predikat wilayah bebas korupsi

        Selasa, 16 Desember 2025 18:21

        Prabowo jenguk korban kecelakaan mobil pengantar MBG di RSUD Koja

        Prabowo jenguk korban kecelakaan mobil pengantar MBG di RSUD Koja

        Selasa, 16 Desember 2025 15:58

    • Pendidikan/Kesehatan
      • Pemkot Jambi naikkan insentif kader posyandu perkuat pelayanan dasar

        Pemkot Jambi naikkan insentif kader posyandu perkuat pelayanan dasar

        Selasa, 16 Desember 2025 18:55

        Pemkot Jambi edukasi masyarakat untuk cegah penyakit Tuberkulosis

        Pemkot Jambi edukasi masyarakat untuk cegah penyakit Tuberkulosis

        Senin, 15 Desember 2025 23:11

        Gubernur Jambi dorong perusahaan aktif kampanye cegah penyakit menular

        Gubernur Jambi dorong perusahaan aktif kampanye cegah penyakit menular

        Rabu, 10 Desember 2025 15:06

        UDD PMI Jambi tetap buka 24 jam selama libur Nataru

        UDD PMI Jambi tetap buka 24 jam selama libur Nataru

        Senin, 8 Desember 2025 22:18

        LPKA Jambi tularkan ruang belajar metode 30 menit bisa baca Alquran

        LPKA Jambi tularkan ruang belajar metode 30 menit bisa baca Alquran

        Jumat, 5 Desember 2025 17:37

    • Edisi Khusus
        • Artikel
        • Lipsus
        • Sosok/Profil
        Rupiah diprediksi menguat seiring kontraksi data manufaktur AS

        Rupiah diprediksi menguat seiring kontraksi data manufaktur AS

        Selasa, 16 Desember 2025 10:58

        Harga emas Antam Selasa ini stabil di angka Rp2,464 juta per gram

        Harga emas Antam Selasa ini stabil di angka Rp2,464 juta per gram

        Selasa, 16 Desember 2025 9:56

        IHSG Selasa pagi dibuka menguat 47,03 poin ke posisi 8.696,69

        IHSG Selasa pagi dibuka menguat 47,03 poin ke posisi 8.696,69

        Selasa, 16 Desember 2025 9:52

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.800 per kg, telur ayam Rp32.800 per kg

        PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.800 per kg, telur ayam Rp32.800 per kg

        Selasa, 16 Desember 2025 8:15

        Pemkot Jambi dorong pertanian perkotaan manfaatkan lahan tidur

        Pemkot Jambi dorong pertanian perkotaan manfaatkan lahan tidur

        Selasa, 16 Desember 2025 23:29

        Pemprov Jambi dan jasa keuangan genjot serapan kredit usaha rakyat

        Pemprov Jambi dan jasa keuangan genjot serapan kredit usaha rakyat

        Senin, 15 Desember 2025 23:06

        Pemprov Jambi menargetkan 285 gudang dan gerai KDKMP tuntas dibangun Maret 2026

        Pemprov Jambi menargetkan 285 gudang dan gerai KDKMP tuntas dibangun Maret 2026

        Minggu, 14 Desember 2025 15:00

        Bank Jambi raih penghargaan Top 100 CEO 2025, wujud kepemimpinan visioner dalam transformasi daerah

        Bank Jambi raih penghargaan Top 100 CEO 2025, wujud kepemimpinan visioner dalam transformasi daerah

        Senin, 8 Desember 2025 19:06

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

        "Opening nieuw gebouw", kantor baru Antara diresmikan

        "Opening nieuw gebouw", kantor baru Antara diresmikan

        Senin, 15 Desember 2025 9:37

        Anak-anak Batin Sembilan dapat sentuhan edukasi calon dokter

        Anak-anak Batin Sembilan dapat sentuhan edukasi calon dokter

        Senin, 24 November 2025 9:24

        Perempuan tangguh di balik kemudi: Program TANGKI Elnusa Petrofinbangkitkan UMKM bagi keluarga awak mobil tangki

        Perempuan tangguh di balik kemudi: Program TANGKI Elnusa Petrofinbangkitkan UMKM bagi keluarga awak mobil tangki

        Sabtu, 22 November 2025 10:30

        Natsir, Pemimpin yang dirindukan

        Natsir, Pemimpin yang dirindukan

        Minggu, 9 November 2025 21:51

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        Senin, 28 April 2025 16:19

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Sabtu, 9 Agustus 2025 13:59

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Jumat, 23 Mei 2025 9:37

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Jumat, 14 Februari 2025 9:52

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Kamis, 12 Desember 2024 15:34

    • Foto
      • ANTARA JAMBI TANAM MANGROVE MEMENTUM HUT KE-88

        ANTARA JAMBI TANAM MANGROVE MEMENTUM HUT KE-88

        Sabtu, 6 Desember 2025 21:49

        Mendikdasmen serahkan bantuan untuk korban bencana di Agam

        Mendikdasmen serahkan bantuan untuk korban bencana di Agam

        Jumat, 5 Desember 2025 19:48

        Wapres kunjungi korban banjir bandang Palembayan

        Wapres kunjungi korban banjir bandang Palembayan

        Kamis, 4 Desember 2025 16:31

        Percepatan pemulihan bekas banjir bandang Palembayan

        Percepatan pemulihan bekas banjir bandang Palembayan

        Kamis, 4 Desember 2025 10:28

        Pangdam tinjau lokasi banjir bandang Palembayan

        Pangdam tinjau lokasi banjir bandang Palembayan

        Rabu, 3 Desember 2025 10:55

    • Video
      • Kickboxing sumbang enam medali SEA Games 2025

        Kickboxing sumbang enam medali SEA Games 2025

        Rabu, 17 Desember 2025 1:06

        Kemenkes alokasi dana RP44.9 miliar perkuat kesehatan di Pangkep

        Kemenkes alokasi dana RP44.9 miliar perkuat kesehatan di Pangkep

        Rabu, 17 Desember 2025 0:11

        PSSI sebut calon pelatih timnas diumumkan paling lambat Januari 2026

        PSSI sebut calon pelatih timnas diumumkan paling lambat Januari 2026

        Selasa, 16 Desember 2025 23:52

        Dampak kalah di SEA Games, PSSI depak Indra Sjafri dan Sumardji mundur

        Dampak kalah di SEA Games, PSSI depak Indra Sjafri dan Sumardji mundur

        Selasa, 16 Desember 2025 23:31

        Australia kibarkan bendera setengah tiang usai peristiwa penembakan

        Australia kibarkan bendera setengah tiang usai peristiwa penembakan

        Selasa, 16 Desember 2025 23:14

    Kepastian hukum dalam pemilu beri rasa keadilan

    Rabu, 16 Agustus 2023 7:40 WIB

    Kepastian hukum dalam pemilu beri rasa keadilan

    Ilustrasi menanti putusan Mahkamah Agung terkait dengan keterwakilan perempuan. ANTARA/Ilustrator/Kliwon

    Semarang (ANTARA) - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) hingga saat ini masih berlaku. Bahkan, undang-undang ini untuk kali kedua diterapkan pada pesta demokrasi di Tanah Air.

    Undang-Undang Pemilu yang pernah menjadi payung hukum sejumlah peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) pada Pemilu 2019, memuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu.

    Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu, misalnya. Pasal ini mengatur bahwa Mahkamah Agung memutus penyelesaian pengujian peraturan KPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Mahkamah Agung.

    Keberadaan ketentuan tersebut tentunya dalam rangka menjaga keberlanjutan tahapan pemilu agar tidak terganggu serta dalam rangka meneguhkan prinsip berkepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 UU Pemilu.

    Dengan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu, mengandung harapan tidak ada implementasi teknis pemilu yang bermasalah dan juga bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Pasalnya, keadilan yang tertunda merupakan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri.

    Kekuasaan kehakiman memang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Namun, kemerdekaan hakim untuk memutus sejatinya harus pula memperhatikan ketentuan yang ada dalam UU Pemilu.

    Apalagi, terkait dengan pencalonan anggota legislatif. Menurut pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, ada kerangka waktu yang mengikat penyelenggara, peserta, dan pemilih, terutama berkaitan dengan status pencalonan pada pemilu anggota legislatif (pileg).

    Pengajar Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ini mengingatkan kepada KPU RI agar jangan sampai menggunakan dalih putusan yang terbit terlambat untuk menghindari pelaksanaan putusan sebagaimana pernah terjadi dalam Putusan MK No.80/PUU-XX/2022 terkait dengan penataan daerah pemilihan.

    KPU hanya parsial melaksanakan putusan MK dengan mengatur dapil dalam PKPU. Namun, tidak melakukan penataan sebagaimana yang diputuskan MK dalam pertimbangan hukumnya.

    Titi selaku salah satu pemohon berharap MA bisa memutus pengujian PKPU 10/2023 tidak melampaui tenggat sekaligus bisa menegakkan konstitusionalitas Pemilu 2024 dengan sebaik-baiknya.

    Pengujian atas Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bukan hanya penting bagi integritas Pemilu 2024, melainkan juga merupakan tonggak penting bagi pengawalan gerakan perempuan politik di Indonesia.

    Mahkamah Agung harus pula menimbang kemajuan dan masa depan kehadiran perempuan politik yang telah diperjuangkan sebagai salah satu aspirasi reformasi dan bagian dari mendobrak diskriminasi politik yang dihadapi perempuan Indonesia.

    Asa yang terkandung adalah MA berpihak pada pemilu inklusif melalui pencalonan yang ramah keterwakilan perempuan sebagaimana amanat Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

    Revisi PKPU

    Jika merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, masih ada ruang KPU RI merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

    Sesuai dengan jadwal, pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mulai 24 April 2023 hingga 25 November 2023. Namun, hingga sekarang MA belum memutuskan Perkara Nomor 24 P/HUM/2023, padahal dalam UU Pemilu ada ketentuan terkait dengan durasi waktu penyelesaian pengujian PKPU.

    Sebelumnya, pada hari Senin (5/6) lima pemohon (dua badan hukum privat dan tiga perseorangan), yakni Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib mengajukan permohonan uji materi PKPU No. 10/2023 ke MA.

    Pemohon mengujimaterikan Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10/2023 terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 245 UU No. 7/2017, dan UU No. 7/1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi terhadap Wanita.

    Meski sudah menyampaikan kepada publik untuk merevisi ketentuan pembulatan ke bawah tersebut, hingga saat ini KPU tidak pernah merealisasikannya.

    Hal inilah tampaknya yang mendorong Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan pada hari Selasa (15 Agustus 2023) mengadukan Ketua dan anggota KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terkait dengan keterwakilan perempuan dalam daftar bakal caleg Pemilu Anggota DPR RI dan pemilu DPRD pada tahun 2024.

    Para pengadu terdiri atas Mikewati Vera Tangka (Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia), Listyowati (Ketua Yayasan Kalyanamitra), Misthohizzaman (Direktur Eksekutif International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Wirdyaningsih (dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan anggota Bawaslu RI periode 2008—2012), serta Hadar Nafis Gumay (Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity).

    Pengaduan dilatarbelakangi oleh perbuatan KPU yang pada tanggal 17 April 2023 telah menetapkan PKPU No. 10/2023. Dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a diatur bahwa dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

    Ketentuan a quo dalam praktiknya (merujuk pada data yang dirilis melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dprri_tahap_pengajuan), telah mengakibatkan 17 partai politik tidak memenuhi pencalonan perempuan di 290 daerah pemilihan Pemilu Anggota DPR RI sebagaimana perintah Pasal 245 UU Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

    Fenomena serupa juga terjadi dalam pencalonan pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam skala yang lebih besar dan masif. Dalam rilisnya pada hari Selasa (15/8), disebutkan terdapat 860 dapil Pemilu DPRD provinsi dan 6.821 dapil DPRD kabupaten/kota yang keterwakilan perempuannya kurang dari 30 persen.

    Padahal, pada tanggal 10 Mei 2023, para teradu, Ketua dan anggota KPU bersama Bawaslu dan DKPP melakukan konferensi pers menyampaikan pernyataan secara terbuka adanya kesepakatan untuk melakukan revisi terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10/2023. Selanjutnya, pada tanggal 17 Mei 2023, para teradu melakukan rapat konsultasi revisi PKPU No. 10/2023 bersama DPR dan Pemerintah.

    Namun, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menilai KPU malah kembali melanggar prinsip mandiri karena mengikatkan diri pada hasil rapat dengar pendapat bersama DPR dan Pemerintah. Bahkan, terkesan mengabaikan aspirasi besar masyarakat untuk mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (2) sebagaimana semangat Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 245 UU No. 7/2017.

    Para teradu membatalkan revisi Pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10/2023 tanpa penjelasan yang memadai kepada segenap masyarakat yang peduli terhadap pemenuhan hak politik perempuan paling sedikit 30 persen sebagai bakal calon anggota DPR dan DPRD.

    Oleh karena itu, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan Ketua dan anggota KPU (Hasyim Asy’ari, Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin) karena ada dugaan telah melakukan perbuatan sebagai berikut.

    Pertama, ada dugaan KPU melakukan tindakan melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU No. 10/2023 terkait dengan norma pembulatan desimal ke bawah penghitungan keterwakilan perempuan juncto Lampiran V Keputusan 352/2023.

    Menurut mereka, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 UU No. 7/2017, khususnya pengaturan daftar bakal caleg pada setiap daerah pemilihan memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan (vide Pasal 243, 244, dan 245 UU No. 7/2017).

    Kedua, ada dugaan KPU melakukan pembohongan kepada publik terkait dengan perubahan atau perbaikan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU No. 10/2023.

    Dalam hal ini, para pengadu mengajukan petitum kepada DKPP agar menyatakan para teradu melakukan pelanggaran kode etik berat dan telah melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Selain itu, meminta agar DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu.

    Melalui pengaduan ini, para pengadu berharap menjadi efek jera bagi penyelenggara pemilu untuk tidak bermain-main dengan konstitusi dan aturan main pemilu demokratis.

    Selanjutnya seluruh jajaran penyelenggara pemilu mampu menjaga kemandirian institusi penyelenggara pemilu mampu dengan sungguh-sungguh membebaskan diri dari segala kepentingan partisan ataupun pengaruh pihak mana pun yang bisa mendegradasi independensi, kredibilitas, dan integritas penyelenggaraan pemilu.

    Pewarta: D.Dj. Kliwantoro 
    Uploader : Ariyadi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Biodiesel perkuat energi nasional, kepastian hukum menjadi fondasi sawit

    Biodiesel perkuat energi nasional, kepastian hukum menjadi fondasi sawit

    13 November 2025 20:29

    Prabowo nilai keberhasilan suatu negara apabila ada kepastian hukum

    Prabowo nilai keberhasilan suatu negara apabila ada kepastian hukum

    8 November 2025 06:25

    Kemen ATR: PTSL untuk berikan masyarakat kepastian hukum atas tanah

    Kemen ATR: PTSL untuk berikan masyarakat kepastian hukum atas tanah

    12 Oktober 2025 05:47

    Menko Yusril: Kepastian hukum penting untuk capai pertumbuhan 8 persen

    Menko Yusril: Kepastian hukum penting untuk capai pertumbuhan 8 persen

    11 Juni 2025 09:45

    Industri sawit tetap kuatkan ekonomi, tapi butuh kepastian hukum

    Industri sawit tetap kuatkan ekonomi, tapi butuh kepastian hukum

    29 April 2025 06:01

    Pakar: Kepastian hukum penting dalam penertiban kawasan hutan sawit

    Pakar: Kepastian hukum penting dalam penertiban kawasan hutan sawit

    22 April 2025 10:58

    Menaker tekankan pentingnya kepastian hukum untuk driver ojol

    Menaker tekankan pentingnya kepastian hukum untuk driver ojol

    17 Februari 2025 16:39

    Menteri ATR: Kepastian hukum atas tanah tingkatkan minat investasi

    Menteri ATR: Kepastian hukum atas tanah tingkatkan minat investasi

    13 Mei 2024 08:50

    Terpopuler

    Balai TNBS musnahkan 98,8 hektare sawit ilegal di dalam kawasan

    Balai TNBS musnahkan 98,8 hektare sawit ilegal di dalam kawasan

    Istri mantan Bupati Muaro Jambi divonis dua tahun kasus suap APBD

    Istri mantan Bupati Muaro Jambi divonis dua tahun kasus suap APBD

    Bencana Sumatera: Ketika Politik Hukum Kehilangan Arah dan Negara Kehilangan Keberanian

    Bencana Sumatera: Ketika Politik Hukum Kehilangan Arah dan Negara Kehilangan Keberanian

    Dishub Kabupaten Batang Hari akan perketat keamanan selama Nataru 2025

    Dishub Kabupaten Batang Hari akan perketat keamanan selama Nataru 2025

    PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.700/kg, telur ayam Rp32.650/kg

    PIHPS: Harga cabai rawit Rp80.700/kg, telur ayam Rp32.650/kg

    Top News

    • Pemkot Jambi terima bantuan dari BNPB perkuat kesiapsiagaan bencana

      Pemkot Jambi terima bantuan dari BNPB perkuat kesiapsiagaan bencana

      9 jam lalu

    • Pemkot Jambi naikkan insentif kader posyandu perkuat pelayanan dasar

      Pemkot Jambi naikkan insentif kader posyandu perkuat pelayanan dasar

      9 jam lalu

    • Kantor imigrasi Kerinci raih predikat wilayah bebas korupsi

      Kantor imigrasi Kerinci raih predikat wilayah bebas korupsi

      10 jam lalu

    • Imigrasi Kerinci gelar operasi Wirawaspada 2025

      Imigrasi Kerinci gelar operasi Wirawaspada 2025

      17 jam lalu

    • Pemprov Jambi raih anugerah keterbukaan informasi publik 2025

      Pemprov Jambi raih anugerah keterbukaan informasi publik 2025

      15 Desember 2025 23:13

    Antara News jambi
    jambi.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Pemerintahan
    • Kabar Jambi
    • Pariwisata/Budaya
    • Edukasi
    • Bisnis
    • Lingkungan
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com