Jambi (ANTARA) - Universitas Jambi (Unja) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat kerja sama dalam pencegahan tindak korupsi di perguruan tinggi melalui nota kesepahaman.
Rektor Unja Prof Helmi secara langsung menghadiri acara ‘Kick-Off Pelaksanaan SPI 2024 dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara KPK dan perguruan tinggi, Kamis (25/7), di Jakarta.
Sebagaimana diamanatkan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mencegah tindak pidana korupsi melalui berbagai inisiatif, salah satunya adalah Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada tahun 2024, KPK memperluas jangkauan SPI dengan melibatkan perguruan tinggi dalam pelaksanaannya.
Acara yang diikuti oleh 40 perguruan tinggi ini dimulai dengan highlight pelaksanaan SPI tahun 2023 serta rencana pelibatan perguruan tinggi dalam pelaksanaan SPI tahun 2024. Dalam kesempatan ini, dilakukan juga penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama terkait pelaksanaan SPI antara KPK dan pimpinan universitas yang hadir.
Selain itu, agenda utama acara ini adalah Focus Group Discussion (FGD) yang membahas pelibatan perguruan tinggi dalam upaya pencegahan korupsi dan pemanfaatan data spasial oleh perguruan tinggi melalui kebijakan One-Map Policy.
Menurut rektor, keterlibatan perguruan tinggi dalam SPI ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat integritas dan akuntabilitas di lingkungan akademis.
“Kami sangat mendukung inisiatif KPK ini dan siap berkontribusi dalam upaya pencegahan korupsi melalui edukasi dan penelitian,” kata rektor.
Partisipasi aktif dari berbagai perguruan tinggi ini diharapkan pelaksanaan SPI 2024 dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif dalam pencegahan korupsi di Indonesia.