Jambi (ANTARA) - Universitas Jambi (Unja) mewajibkan seluruh mahasiswa baru tahun akademik 2024 melaksanakan tes narkoba sebagai upaya pencegahan peredaran narkoba di lingkungan kampus.
"Untuk mendukung upaya pencegahan yang optimal dan melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, serta mewujudkan Universitas Jambi sebagai Kampus Bersinar (Bebas dari Narkoba), kami mewajibkan calon mahasiswa baru untuk melakukan tes narkoba," kata Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Unja Prof Revis Asra di Jambi, Rabu.
Bagi seluruh calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus dan diterima di Universitas Jambi Tahun Akademik 2024-2025, wajib mengikuti tes bebas narkotika dan obat/bahan berbahaya (6 parameter) yang terdiri atas Amphethamine, Methamphethamine, Cocaine, Morphine, Marijuana, dan Benzodiazephine.
Bagi calon mahasiswa baru Universitas Jambi, diharapkan melaksanakan tes bebas narkoba sebagaimana dimaksud pada angka 1 pada Klinik Pratama Unja yang diselenggarakan pada 5-8 Agustus 2024 dan surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba diupload saat mengikuti kegiatan Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru Baru (PKKMB) 2024 Jambi.
Selain di Klinik Pratama Unja, calon mahasiswa dapat melakukan tes bebas narkoba di semua fasilitas layanan kesehatan di wilayah Provinsi Jambi atau fasilitas layanan kesehatan terdekat dari tempat tinggal calon mahasiswa.