Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari, Jambi, menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa agar tidak terlibat politik praktis.
Anggota Bawaslu Kabupaten Batanghari, Absor di Muara Bulian, Rabu, mengatakan para ASN di pemerintah Batanghari dilarang mengikuti kegiatan politik praktis.
"Ya, sangat penting bagi ASN mempunyai netralitas dikarenakan untuk dijaga demi menjaga keadilan dan kejujuran dalam proses pemilihan," ujarnya.
Selain itu, Absor juga menjelaskan netralitas ASN juga merupakan prinsip yang mengharuskan aparatur sipil negara menjalankan tugas dan fungsi mereka secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik.
Tujuan larangan keterlibatan ASN tersebut dapat memastikan Pilkada 2024 khususnya di Kabupaten Batanghari dapat berjalan dengan adil dan jujur tanpa adanya keberpihakan atau pengaruh dari pejabat yang memiliki kekuasaan.
Untuk itu, Absor memastikan jika ditemukan pelanggaran terkait pemilu pihaknya akan bertindak tegas. Untuk itu, ia mengingatkan ASN yang tidak netral dalam penyelenggaraan pemilu nanti, bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Sanksi bagi ASN yang tidak netral tersebut seperti teguran, penundaan gaji, dan bisa diberhentikan dari jabatan," tutupnya