Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi membuka layanan pembuatan Paspor Elektronik (E-paspor) di Mal Pelayanan Publik di daerah itu.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Yon Heri di Jambi, Kamis, mengatakan berbagai inovasi layanan sebagai upaya memperluas akses dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Salah satu upaya dengan menghadirkan layanan pengurusan Paspor Elektronik di Mal Pelayanan Publik. Ia menyebut, proses pembuatan E-paspor tidak jauh berbeda dengan pengurusan yang ada di Kantor Imigrasi.
Sistem layanan itu hasil kolaborasi pihaknya dengan Kantor Imigrasi Jambi, guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus atau mengganti paspor, sembari menikmati berbagai layanan perizinan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik Kota Jambi.
Sistem yang lebih modern dan efisien, kata dia integrasi layanan turut mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien.
Pelayanan penerbitan paspor di Mal Pelayanan Publik Kota Jambi telah hadir sejak tanggal 25 Juni yang lalu dengan melayani kuota 20 orang per hari.
Bagi pemohon ingin membuat paspor, pihaknya menyarankan untuk mendaftar antrean secara online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor dengan download di googleplaystore atau appstore untuk meminimalisir waktu tunggu di lokasi.
Setelah mendapatkan jadwal, pemohon dapat datang ke loket Imigrasi di Mal Pelayanan Publik dengan membawa persyaratan lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah untuk paspor baru dan perpanjangan maka petugas akan melakukan verifikasi dokumen, pengambilan data biometrik seperti sidik jari dan foto.
Mall Pelayanan Publik Kota Jambi saat ini, kata dia, telah memiliki 31 gerai atau loket layanan, baik dari Instansi Pusat, Provinsi dan Kota Jambi, dengan dilengkapi berbagai sarana dan prasarana penunjang seperti ruang bermain anak, ruang laktasi bagi ibu menyusui, fasilitas bagi penyandang disabilitas hingga perpustakaan.
Masyarakat dapat mengakses layanan pengurusan di Mal Pelayanan Publik Kota Jambi pada jam operasional, yakni setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis dan pukul 08.00 hingga 11.00 WIB khusus hari Jumat.
