Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan sistem Manajemen Talenta untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN) guna memberikan kesempatan pengembangan diri dan prestasi sekaligus mencegah praktik titip jabatan di kalangan ASN.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan pihaknya turut menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna memastikan pelaksanaan sistem tersebut.
“Ada tiga dasar hukum yang akan memperkuat Manajemen Talenta di kementerian. Regulasi pertama adalah Peraturan Mendikdasmen tentang Manajemen Talenta PNS Kemendikdasmen,” kata Suharti dalam kegiatan bertajuk Peluncuran Program Manajemen Talenta di Plaza Insan Berprestasi Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat pada Jumat.
Ia menambahkan dua regulasi lainnya masih dalam tahapan penyusunan, yakni tentang Peraturan Mendikdasmen tentang Pola Karier Pegawai dan Keputusan Mendikdasmen tentang Penilaian 360 derajat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan regulasi Pola Karier akan memastikan adanya jalur pengembangan yang jelas bagi setiap pegawai.
Sementara regulasi Penilaian 360 derajat, kata dia, akan memberikan instrumen evaluasi yang komprehensif, objektif, dan berbasis umpan balik menyeluruh, tidak hanya dari pimpinan kepada bawahan.
“Hal ini menjadi wujud komitmen serius Kemendikdasmen dalam mengawal keberhasilan implementasi Manajemen Talenta,” kata Suharti.
Adapun terkait pelaksanaan Manajemen Talenta, ia mengatakan Kemendikdasmen membentuk komite talenta.
Komite ini siap mengawal siklus manajemen talenta mulai dari akuisisi pegawai potensial, pengembangan kompetensi, hingga penempatan pegawai pada jabatan strategis.
Dengan begitu, lanjutnya, tercipta talenta terbaik yang diharapkan akan menjadi penggerak utama dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berkualitas.
“Agar semua Warga Negara Indonesia, dimanapun berada, dengan latar belakang apapun, tanpa kecuali memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang bermutu,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan sistem Manajemen Talenta merupakan cara paling cepat dan modern untuk merekrut talenta terbaik di suatu jabatan.
Ia bercerita pengalamannya ketika ada 4 jabatan yang kosong, sulit untuk merekrut seseorang yang punya kualitas mumpuni untuk mengisi hal itu.
Di samping sulit, ia juga menyoroti banyaknya praktik titip jabatan ketika proses perekrutan.
“Banyak sekali orang yang nitip, Pak titip ini yang dijadikan (pegawai), bisa 8 orang yang nitip, jabatan yang kosong hanya 4. Maka gaduhnya bisa panjang, ramainya bisa panjang, maka perlu jalan baru dengan manajemen talenta,” kata Zudan.
Manajemen talenta menjadi salah satu upaya untuk menghindari praktik titip jabatan dari orang dalam (ordal) tersebut.
Ia pun mengatakan sistem yang digodok Kemendikdasmen diklaim objektif, transparan, dan berbasis sistem merit.
Dengan kata lain, setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kesempatan berkembang sesuai dengan potensi dan kinerjanya.
Zudan menambahkan Kemendikdasmen menjadi kementerian terbaru dari 57 lembaga yang menerapkan Manajemen Talenta pada tahun 2025.
