Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi memberikan bantuan berupa santunan jaminan kematian kepada keluarga Ketua RT yang meninggal dunia sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan sosial bagi tokoh masyarakat yang bertugas di tingkat RT.
"Kami bertakziah ke kediaman almarhum Sobari untuk menyampaikan rasa duka yang mendalam, sekaligus memberikan santunan kepada keluarga almarhum," kata Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Selasa.
Almarhum Sobari adalah Ketua RT 19 di Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Kota Jambi.
Pada kesempatan itu, Maulana secara langsung menyerahkan santunan senilai Rp42 juta kepada keluarga almarhum Sobari.
Ia mengucapkan terima kasih atas pengabdian almarhum selama ini dan berharap semoga bantuan itu dapat dimanfaatkan dengan baik oleh keluarga.
Program jaminan kematian merupakan bagian dari inisiatif Pemerintah Kota Jambi dalam memberikan perlindungan kerja kepada seluruh Ketua RT yang telah berdedikasi dalam melayani masyarakat.
Pihaknya saat ini telah mengikutsertakan ketua RT di seluruh Kota Jambi menjadi kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja.
"Saat ini seluruh Ketua RT di Kota Jambi telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kota," kata dia.
Menurut Maulana, bantuan melalui program BPJS Ketenagakerjaan itu akan diberikan kepada keluarga bersangkutan saat terkena musibah, baik kecelakaan maupun kematian, dengan harapan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Pemerintah setempat berkomitmen memperluas cakupan perlindungan sosial dengan mengikutsertakan 3.000 pekerja rentan serta 1.316 petugas keagamaan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut menyasar pekerja bukan penerima upah, seperti pelaku UMKM, tukang ojek, hingga pekerja informal yang rentan mengalami risiko saat menjalankan tugas.
