Jambi (ANTARA) - Kepolisian daerah Jambi masih melakukan penyelidikan terhadap dua kasus pembakaran mobil dinas di halaman DPRD dan Kejati Jambi, saat aksi unjuk rasa berujung anarkis pada 29 Agustus 2025.
“Kasus pembakaran tiga mobil di halaman Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi ditangani Ditreskrimum Polda Jambi, sedang yang berhasil diungkap polisi adalah kasus pencurian dengan pemberatan saat aksi unjuk rasa terjadi di kawasan perkantoran Pemprov Jambi,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Binaga Siregar, Jumat.
Hal itu disampaikan Kapolresta Jambi Boy Siregar saat melaksanakan konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan saat aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Jambi pada 29 Agustus lalu.
Tim Reserse Kriminal Polresta Jambi hanya menangani berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Taman Anggrek, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi diserang gedung DPRD Jambi.
Untuk kasus pembakaran mobil ditangani Polda Jambi, sedangkan pihak Polresta Jambi hanya menerima laporan kasus pencurian dengan pemberatan saat aksi unjuk rasa tersebut terjadi.
Polresta Jambi berhasil mengamankan tiga orang pelaku atau tersangka yaitu JA (24), WS (21), dan DA (19) ditangkap di rumah mereka pada 9 dan 10 September 2025.
Kasus ini bermula ketika terjadi bentrokan massa aksi dengan aparat kepolisian di Kantor DPRD Provinsi Jambi. Dalam kericuhan tersebut tersangka WS bersama sejumlah massa merusak pagar besi sepanjang 40 meter yang merupakan aset Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.
"Setelah pagar patah, tersangka membawa potongan besi tersebut untuk kemudian dijual ke tempat rongsokan melalui rekannya dan akibat perbuatan ini, kerugian korban ditaksir mencapai Rp24 juta," kata Kombes Pol Boy Siregar.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat potongan pagar besi, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sebuah flashdisk berisi rekaman video aksi pencurian.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu Kabag Binops Ditreskrimum Polda Jambi AKBP A Aritonang, usai ekspos kasus itu mengatakan khusus untuk kasus pemebakaran tiga unit mobil di halaman Kejati Jambi kasusnya masih dalam penyelidikan di PoldaJambi, sedangkan kasus pembakaran satu unit mobil di halaman gedung DPRD Provinsi Jambi belum masuk laporannya.
“Yang kita tangani hanya kasus pembakaran tiga unit mobil di halaman Kejati Jambi, dimana dua unit mobil milik kejaksaan dan satu unit mobil milik Pimpinan redaksi Tribun Jambi,” katanya.
Kasusnya masih dalam penyelidikan dan masih perlu mengumpulkan data untuk mengejar pelakunya. Sedangkan kasus pembakaran satu unit mobil di halaman DPRD Jambi belum ada masuk laporan resmi ke Mapolda Jambi atau Polresta.
