Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menghadirkan program Bantuan Kelompok Usaha Masyarakat (Banharkat) sebagai upaya konkret untuk mencegah pelaku UMKM terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan praktik rentenir yang bisa merugikan.
Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Senin, mengatakan program Banharkat sebagai bagian dari upaya mempermudah akses keuangan bagi pelaku UMKM agar terhindar dari rentenir, pinjol dan lain-lain.
Pihaknya mendorong UMKM berkembang melalui kegiatan Product Matching atau proses menyelaraskan informasi produk yang serupa antara pelaku usaha dan lembaga perbankan yang tergabung dalam sistem Percepatan Akses Keuangan Daerah (PAKD).
Kegiatan Product Matching antara UMKM dan lembaga keuangan dilaksanakan dengan melibatkan dua mitra perbankan, yakni Bank Jambi yang menyediakan plafon pembiayaan sebesar Rp70 miliar, serta Bank BTN dengan komitmen dana sebesar Rp40 miliar.
Selain itu, program itu juga melibatkan Dinas Koperasi yang berperan dalam melakukan pembinaan, legalisasi kelompok usaha, serta penguatan kelembagaan UMKM.
Para pelaku UMKM yang terlibat merupakan anggota kelompok usaha yang telah dilegalisasi dan dikurasi oleh Dinas Koperasi, guna memastikan kesiapan usaha dan kelayakan dalam menerima pembiayaan dari perbankan.
"Pelaku UMKM yang telah melalui proses kurasi usaha dibentuk dalam kelompok dan dipertemukan langsung dengan pihak perbankan, sehingga proses pembiayaan dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, serta menghindarkan mereka dari praktik pembiayaan ilegal seperti rentenir dan pinjol," katanya.
Maulana mengatakan Banharkat menjadi solusi konkret untuk membuka akses pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan bagi UMKM, sehingga pelaku usaha dapat naik kelas dan tidak lagi bergantung pada sumber pembiayaan yang merugikan.
"Kami berharap kolaborasi ini mampu memperkuat ekonomi melalui pengembangan UMKM berbasis permodalan yang inklusif dan aman," kata dia.
