Kota Jambi (ANTARA) - Ombudsman Jambi akan mendalami kasus pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Merangin, menyusul adanya 12 orang tenaga honorer melapor ke DPRD setempat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi melalui Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Shopian Hadi, di Jambi, Kamis, menyampaikan pihaknya akan menerima pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik, termasuk laporan tenaga PPPK ini.
Hal ini disampaikan usai menerima audensi anggota DPRD Kabupaten Merangin di kantor Ombudsman terkait polemik PPPK.
Namun, pihaknya terlebih dahulu tentu akan mengkonfirmasi kepada masing-masing pelapor. Pihaknya berjanji akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mencari titik terang persoalannya.
"Kami lihat di sini ada beberapa kasus berbeda yang dialami oleh pelapor. Untuk itu kan kami tindak lanjuti satu per satu dan dibahas di Rapat Perwakilan," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Merangin, Taufiq, mengatakan bahwa pihaknya menerima langsung pengaduan masyarakat dan melakukan sejumlah upaya.
Pelapor mengeluh, mengingat mereka tidak dapat diangkat menjadi PPPK, bahkan ketika sudah lulus tes, karena penugasannya berada di sekolah swasta.
"Kita sudah melakukan beberapa upaya untuk mengakomodir keluhan masyarakat Merangin. Di antaranya melakukan hearing dengan Pansel, BPSDM, dan saat ini dengan Ombudsman," jelasnya.
Taufiq mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap laporan itu.
Ia menegaskan, aturan yang digunakan harus jelas, mengingat meski ditugaskan di sekolah swasta, namun status mereka masih honorer yang digaji Pemerintah Daerah (Pemda).
"Kita ingin ini diperjelas. Jangan ada sebagian boleh, Sebagian lagi tidak. Untuk itu kami berkoordinasi dengan Ombudsman dan meminta untuk ikut mengawasi proses ini," tegasnya.
