Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) menyasar 50 wajib pajak dengan target pendapatan mencapai Rp3 miliar dalam satu hari.
Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina di Jambi, Rabu, mengatakan pihaknya menurunkan 70 orang yang tergabung dalam tim optimalisasi dan retribusi daerah untuk menyasar sembilan kecamatan yang dibagi menjadi tiga tim.
Dari 50 wajib pajak yang didatangi selama satu hari itu, Pemkot menargetkan dapat mengantongi pendapatan senilai Rp3 miliar.
Nella mengatakan upaya ini dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal dengan menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor pajak.
Pembentukan tim ini, terangnya, merupakan langkah lanjutan setelah serangkaian pendekatan persuasif seperti surat imbauan dan teguran tidak membuahkan hasil.
"Ada sejumlah wajib pajak yang menunggak sejak lama, bahkan mengulangi pelanggaran. Mereka menjadi prioritas dalam agenda penertiban tahun ini," katanya.
Tim yang terdiri atas lintas organisasi perangkat daerah hingga camat dan lurah ditugaskan untuk melakukan pendekatan langsung, penagihan aktif, hingga penyegelan atau pencabutan izin bagi wajib pajak yang membandel.
Wali Kota Jambi Maulana menekankan pentingnya profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Dia meminta tim agar tidak ragu bertindak tegas terhadap penunggak pajak yang tidak kooperatif.
Maulana juga mengingatkan bahwa optimalisasi PAD adalah bagian dari strategi besar Pemkot Jambi untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.
"Kemandirian fiskal daerah harus diperkuat. Pajak daerah adalah indikator utama. Kalau kita bisa maksimalkan ini, pembangunan tidak harus selalu bergantung pada APBN," katanya.
BPPRD mencatat potensi PAD dari sektor pajak dan retribusi di Kota Jambi masih besar, namun belum tergali maksimal akibat kurangnya kepatuhan dari sejumlah pelaku usaha dan wajib pajak lainnya.