Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai dengan pertengahan Mei 2025 sebesar Rp151 miliar.
Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Senin, menjelaskan dari evaluasi pada 2025, PAD kota sudah mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun lalu.
Pendapatan itu disumbangkan dari sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dengan performa layanan baru yang cepat, mudah dan berdasarkan nilai transaksi.
"Hingga posisi Mei 2025 ini, PAD kita sudah masuk sebesar Rp151 miliar. Jumlah ini meningkat 51 persen dari periode yang sama tahun lalu," katanya.
Peningkatan ini juga didukung dari sektor Opsen Pajak --pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu-- yang tahun ini telah dikelola Pemerintah Kota Jambi. Sampai saat ini tercatat sudah masuk sebanyak Rp42 miliar.
"Ini belum masuk dari sektor PBB, yang kita targetkan sebesar Rp32 miliar dari 170 ribu bangunan rumah di Kota Jambi. Namun masih ada potensi 80 ribu lagi. Kita akan kerja samakan dengan Kantor Pertanahan untuk memvalidasi datanya," katanya.
Maulana menekankan bahwa pelayanan publik termasuk urusan pajak, harus mengedepankan keramahan, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Petugas pajak akan dilatih melayani setara frontliner perbankan. Maulana optimistis PAD Kota Jambi tahun ini bisa tembus Rp500 miliar.
Target itu, kata dia, dapat tercapai salah satunya melalui implementasi digitalisasi yang akan menambah efektivitas dan potensi dalam pemungutan pajak.
Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina menjelaskan PAD dari sektor pajak terus mengalami peningkatan secara signifikan setiap tahunnya.
Pada 2024 sebesar Rp350 miliar dibandingkan tahun 2023 hanya sebesar Rp325 miliar.
Sepanjang 2024, BPPRD menerbitkan sebanyak 205.465 Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
Dalam memperkuat sumber pajak daerah, BPPRD telah melakukan pendataan, dimana pihaknya mendapatkan sebanyak 8.664 wajib pajak baru, yang terdiri dari atas jasa reklame 1.114, jasa kesenian dan hiburan 50, makanan dan minuman 84, Jasa parkir 17, jasa perhotelan empat, pajak air tanah sembilan, dan PBB 7.386.
Dia menambahkan untuk mendukung kinerja, saat ini BPPRD telah memiliki petugas berseritifikat.
Selama 2024, ungkap dia, BPPRD juga telah melayangkan surat teguran sebanyak 2.173 sebagai tindak lanjut keefektifan penagihan untuk meningkatkan kepatuhan.