Jambi, (Antara Jambi) - Humas PT Pertamina Sumbagsel RJ Simanjuntak, mengatakan, pihaknya telah memberi ganti rugi kepada warga yang menjadi korban terkait efek yang ditimbulkan oleh adanya gelombang seismik Pertamina di wilayah tersebut.
Menurut dia, data terkait jumlah, dan apa saja yang rusak dari rumah warga atas aktivitas itu dilakukan oleh pihak Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi.
"Jadi, kami hanya menerima data, dan menjalankan ganti rugi sesuai dengan pendataan yang dilakukan oleh PU. Kami tidak mengganti rumah tapi melakukan perbaikan atas kerusakan itu," katanya di Jambi, Jumat.
Warga Kelurahan Mayang, Kotabaru, Jambi, Kamis, mendapat kompensasi dari Pertamina atas kerugian aktivitas seismik yang dilakukan oleh Sub Kontraktor Pertamina, yakni PT Elnusa, dalam melakukan kegiatan ekplorasi.
Menurut Sekretaris Camat Kota Baru, Abu Bakar, kemarin, untuk wilayah Kecamatan Kotabaru, ada dua kelurahan yang telah mendapatkan ganti rugi, sementara 2 kelurahan lagi bakal menyusul dan masih dalam tahap survey.
"Ada empat kelurahan yang mendapatkan kompensasi, yakni Kelurahan Mayang Mangurai, Bagan Pete, Kenali Asam Atas, dan Kenali Asam Bawah," katanya.
Lurah Mayang Mangurai, Mazhar, mengatakan, ada 300 KK warganya yang mendapat kompensasi atas kerugian yang mereka derita.
Jumlah ganti rugi bervariasi tergantung dari apa yang telah di data. Untuk rumah yang mengalami kerusakan akibat getaran, ganti rugi berupa bahan bangunan, bukan diganti uang.
Pantauan Antara di lokasi, ratusan warga memadati Kantor Lurah Mayang Mangurai untuk mendapatkan ganti rugi dari Pertamina.
Beberapa aparat dari TNI dan Polri terlihat berjaga-jaga di lokasi.(Ant)