Jambi (ANTARA Jambi) - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi Sepdinal, Senin, ditahan Kejaksaan Tinggi Jambi terkait kasus dugaan korupsi dana Kwartir Daerah Pramuka Provinsi Jambi yang merugikan negara Rp3,1 miliar pada 2009-2011.
Sepdinal ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang delapan jam, kata Aspidsus Kejati Jambi Masroby di Jambi, Senin.
Sepdinal yang pada periode 2009-2011 menjabat sebagai Bendahara Kwarda Pramuka Jambi ditahan dan dibawa ke Lapas Klas II A Jambi.
"Setelah diperiksa sebagai tersangka selama hampir delapan jam, Sepdinal kami tahan," tegas Masroby kepada wartawan.
Alasan dilakukannya penahanan karena Kejaksaan khawatir tersangka akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri serta ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka Sepdinal sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Karena itu pada panggilan ketiga tersangka Sepdinal datang penuhi panggilan Kejati dan langsung ditahan.
Sepdinal datang ke gedung Kejati Jambi dengan didampingi pengacaranya, Fahrin dan rekan, sekitar pukul 08.30 WIB.
Tersangka dalam kasus ini terjerat karena dia menjabat Bendahara Kwarda Pramuka Jambi dan dijadikan tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan hasilnya terungkap keterlibatan yang bersangkutan.
Dengan demikian, Kejati Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pramuka Jambi dan tersangka terakhir adalah Sepdinal.
Sebelumnya, dua tersangka lainnya sudah ditetapkan oleh Kejati Jambi, yaitu A.M. Firdaus mantan Ketua Kwarda Pramuka Jambi dan Direktur Utama PT Inti Indosawit Subur (IIS) Semion Tarigan.
Untuk tersangka A.M. Firdaus dan Sepdinal oleh pihak kejaksaan sudah ditahan, sedangkan Semion Tarigan belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah sesuai dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant)