Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kakak beradik pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang terjadi beberapa waktu lalu.
Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena berkas perkara tersangka Lukman dan Deni, yang membunuh hingga tewasnya Novan Siregar, Kasi I Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beberapa waktu lalu belum selesai dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah di Jambi, Jumat.
Dalam kasus ini masa penahanan terhadap kedua tersangka sudah diperpanjang dan kini penyidik sedang mempersiapkan berkas perkaranya untuk dilimpahkan kembali ke kejaksaan tinggi, kata Irawan lagi.
Ditambahkannya, dalam waktu dekat ini masa penahanan keduanya kembali akan diperpanjang dan hal ini dikarenakan masa perpanjangan penahanan sebelumnya akan segera berakhir.
Penyidik Polda Jambi belum lama ini juga telah melakukan rekonstruksi kasus tersebut dan dari hasil rekonstruksi terlihat jika peristiwa tewasnya korban bermula saat tersangka Lukman mendapat SMS bernada ancaman dari korban.
Selanjutnya, korban pulang ke rumah untuk mengambil senjata dan menunggu kedatangan korban, selanjutnya antara korban dan tersangka Lukman terjadi duel dengan menggunakan senjata tajam dan tidak lama kemudian, tersangka Deni yang mengetahui kakaknya berkelahi langsung menolong.
Dalam perkelahian dua lawan satu tersebut, korban Novan akhirnya tewas setelah dikeroyok kedua tersangka. dengan menggunakan senjata tajam dan batu untuk memukul kepala korban.(Ant)
Penahanan tersangka pembunuh pejabat Kejati Jambi diperpanjang
Jumat, 18 Juli 2014 9:37 WIB
......Penyidik sedang mempersiapkan berkas perkaranya untuk dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi," kata Irawan......