Jambi (ANTARA Jambi) - Zumi Zola Zulkifli belum mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Bupati Tanjung Jabung Timur, padahal dirinya bakal maju sebagai calon Gubernur Jambi.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, Yadzirman, di Jambi, Rabu, menjelaskan, dari lima kepala daerah yang akan maju mengikuti Pilkada, hanya satu yang diwajibkan berhenti sesuai aturan perundangan-undangan, yakni Bupati Tanjung Jabung (Tanjab) Timur Zumi Zola.
Zumi Zola diwajibkan berhenti dari jabatannya karena dirinya akan mengikuti perhelatan Pilgub Jambi. Sehingga sesuai aturan yang ada, Zola wajib berhenti sesuai dengan ketentuan UU nomor 28 tahun 2015. Hal itu karena Zola akan ikut Pilkada di daerah lain. sedangkan empat Bupati lainnya hanya cukup ambil cuti saja, tidak perlu berhenti.
"Andaikan Zumi Zola mau ikut Pilgub, maka dia termasuk golongan kepala daerah yang mencalonkqn diri di daerah lain. Dari daerah Tanjabtim ke provinsi, itu daerah lain. Dan sesuai UU dia harus berhenti sebagai kepala daerah," kata Yadzirman.
Dijelaskannya, kewenangan memberhentikan kepala daerah, baik Bupati/wali kota atau gubernur ada di tangan DPRD. Secara legitimasi, seorang kepala daerah baru dianggap berhenti setelah mendapat persetujuan DPRD melalui sidang paripurna istimewa.
Yadzirman menjelaskan, seorang kepala daerah bisa dikatakan berhenti karena tiga hal, yakni wafat, habis masa jabatan dan mundur. Khusus Zola yang hendak maju Pilgub, maka di harus mengajukan secara resmi surat pengunduran diri agar bisa segara diproses pemberhentiannya sebagai Bupati.
Sesuai aturan ketatanegaraan, kata Yazirman, seorang Bupati sejatinya dipilih oleh rakyat, bukan oleh DPRD, Gubernur, Menteri ataupun presiden. Makanya seorang Bupati harus menyatakan mundur kepada rakyat yang telah memilihnya.
Secara institusional, suara rakyat diwakili oleh DPRD. Makanya, secara formalitas Zola harus mengajukan surat mundur sebagai Bupati ke DPRD Kabupaten Tanjab Timur. Dan nantinya DPRD Tanjab Timur akan menggelar paripurna istimewa dengan agenda memberhentikan Zola dari jabatan Bupati sekaligus menunjuk wakil bupati sebagai Bupati. Itu artinya, nasib Zola ada digenggaman DPRD setempat.
"Proses selanjutnya, DPRD akan menyurati Mendagri melalui Gubernur Jambi agar segera diterbitkan SK pemberhentian Zola sebagai bupati," katanya menjelaskan.
Jadi, dalam hal ini, kata Yadzirman, gubernur dan Mendagri hanya sebatas melaksanakan kewajiban untuk memproses pemberhentian bupati yang sudah dilakukan oleh DPRD.
Sedangkan sampai saat ini, kata dia, Pemprov Jambi belum menerima surat pemberhentian Zola sebagai Bupati dari DPRD Tanjab Timur, padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon tanggal 26-28 Juli 2015. Namun Mantan Sekda Batanghari ini menjamin proses di Pemprov akan mudah dan cepat. Tidak mungkin pemprov akan memperlambat apalagi mempersulit.
"Kalau hari ini suratnya masuk, hari ini juga langsung kita proses dan dikeluarkan rekomendasi untuk disampaikan ke Mendagri," ujarnya.
Namun Yadzirman enggan berpendapat mengenai syarat mundur versi KPUD bagi Bupati yang maju Pilgub. Dalam konteks ini, KPUD mensyaratkan bahwa saat mendaftar, seorang kepala daerah sudah harus menyerahkan bukti mundur yang dibuktikan dengan surat keterangan sedang dalam proses di tingkat provinsi. Begitupun saat sudah ditetapkan sebagai kandidat, Zola sudah harus mendapat SK berhenti dari Mendagri. Itu adalah aturan yang tidak bisa ditawar lagi.
Sementara itu, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengaku belum menerima pengajuan pengunduran diri dari para bupati yang akan mengikuti Pilkada langsung serentak yang dilangsungkan Desember mendatang.
Gubernur mengaku masih akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat terkait mekanisme pengunduran diri dan juga penunjukan penjabat bupati di daerahnya.
Ketika ditanya siapa yang akan disiapkan untuk pengganti para bupati yang mengundurkan diri demi melaju ke Pilkada bupati maupun Pilkada gubernur, Hasan Basri mengatakan masih akan mengadakan pembicaraan dengan Ketua DPRD di masing-masing kabupaten/kota tersebut.
"Untuk Bupati nanti kita lihat tentunya nanti dibicarakan dengan Ketua DPRD setempat, prosedurnya seperti itu, sebab para bupati belum mengajukan. Kalau mereka mengajukan nanti kita proses. Saya minta Biro Pemerintahan untuk segera berkonsultasi, sebab ini yang pertama kali, karena selama ini mengundurkan diri itu bukan karena Pilkada," kata gubernur. (Ant)
Zumi Zola belum ajukan mundur sebagai bupati
Kamis, 2 Juli 2015 15:24 WIB
......Zumi Zola diwajibkan berhenti dari jabatannya karena dirinya akan mengikuti perhelatan Pilgub Jambi......