Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, Junaidi Singarimbun mendesak pemerintah setempat segera mengeluarkan izin prinsip pemasangan jaringan gas kota tahap kedua.
"Izin prinsip yang dikeluarkan Pemkot Jambi sangat penting, agar pemasangan jaringan 'city gas' (gas kota) tahap kedua bisa dilaksanakan oleh kontraktor," kata Junaidi seusai dengar pendapat bersama eksekutif di Jambi, Selasa.
"Kalau izin prinsip tidak dikeluarkan pemerintah, maka tender untuk pemasangan jaringan baru tidak bisa dilaksanakan, makanya kami pertanyakan ke Pemkot Jambi, kok belum dikeluarkan izin prinsip 'city gas' itu," katanya.
Menurut Junaidi, sangat disayangkan apabila pemasangan jaringan tahap kedua tersebut gagal dilaksanakan, sebab akan berdampak terhadap 4.000 pelanggan yang sudah terpasang ke rumah tangga penerima.
"Kalau gagal, tentu 4.000 pelanggan 'city gas' yang sudah terpasang tidak bisa mendapatkan pasokan gas karena tidak mungkin hanya untuk 4.000 pelanggan," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Ia menjelaskan, jumlah sambungan pemasangan jaringan tahap kedua itu sebanyak 3.200 rumah tangga yaitu 2.000 di Kecamatan Jambi Timur 2.000, dan 1.200 di Kecamatan Pasar Jambi.
Sementara itu, Asisten II Setda Kota Jambi, Rd Erwansyah menyebutkan, Pemkot Jambi mendukung program 'city gas' atau perpipaan gas alam dari pemerintah pusat itu, namun belum bisa mengeluarkan izin prinsip kedua karena dari 4.000 rumah tangga sudah dipasangi jaringan 'city gas' ternyata baru 1.519 yang telah menikmati gas tersebut.
"Jaringan yang sudah terpasang harus diselesaikan dulu pendistribusian gasnya, ya, penuhi dulu kewajiban mengalirkan gas ke 4.000 rumah yang sudah terpasang jaringan itu, barulah izin prinsip selanjutnya kita dikeluarkan," kata Erwansyah.
Dipihak lain Ketua Komisi II, Suherman, mengatakan, belum dikeluarkannya izin prinsip tersebut karena pemerintah ingin ada kejelasan mengenai penyelesaian penyaluran gas ke dalam rumah.
Suherman mengatakan dalam heraing tersebut, disepakati untuk meminta jaminan dari pihak Pertagas dan PT JII soal kesanggupannya menyelesaikan pengaliran gas yang tersisa.
"Ini harus ada pernyataan hitam diatas putih, yang menyatakan sanggup menyelesaikan pengaliran gas, supaya tidak mengganggu proses tender nanti," katanya. (Ant)
