Jakarta (ANTARA Jambi) - Fraksi Partai Gerindra di Komisi V DPR
memutuskan untuk menolak pembahasan anggaran RAPBN 2016 dan memberikan
pendapat atas praktek pembuatan tanda bintang atau penundaan pada mata
anggaran tertentu.
Menurut
anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Nizar Zahro, penundaan
oleh pemerintah melalui surat Banggar DPR mengandung arti penundaan
karena tidak sesuai dengan Nota Keuangan yang disampaikan presiden.
"Menurut
saya berdasarkan putusan MK, praktik penundaan ini masalah frasa baru
terhadap mata anggaran Kementerian atau Lembaga (K/L) menimbulkan
ketidakpastian hukum," kata Nizar dalam rapat kerja pembahasan anggaran
dengan mitra kerja Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Menurutnya,
penundaan mata anggaran oleh DPR RI melalui Banggar DPR RI melalui
surat yang disampaikan banggar ke komisi I-XI yang sudah masuk
pelaksanaan APBN bukan termasuk fungsi pengawasan DPR.
Kewenangan DPR terbatas hanya pada persetujuan RAPBN dan pengawasan anggaran.
“Atas
dasar itu, perlu kejelasan dan ketegasan kewenangan DPR dalam
penyusunan dan penetapan APBN dengan cara menyetujui atau tidak
menyetujui mata anggaran tertentu tanpa melakukan penundaan untuk
anggaran berikutnya."
"Jika ada persyaratan pencairan APBN sangat potensial menimbulkan penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Mahkamah
Konstitusi, sambungnya, telah memutuskan dan memberikan pendapat atas
praktek pembuatan tanda bintang atau penundaan pada mata anggaran
tertentu.
Fraksi Gerindra tolak pembahasan RAPBN 2016
Senin, 26 Oktober 2015 16:31 WIB