Jambi (ANTARA Jambi) - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Nasrullah Hamka mengembalikan uang atau menitipkan Rp125 juta kepada jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Kepala seksi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf di Jambi. Kamis, mengatakan tersangka Nasrullah Hamka sudah mengembali uang atau menitipkan kepada penyidik senilai Rp125 juta usai menjalani pemeriksaan Rabu (25/5) di gedung Kejati Jambi.
Anggota DPRD Provinsi Jambi ini sudah dua kali menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkaranya sebagai tersangka dan pada pemeriksaam kedua itu baru dia menggembalikan uang senilai Rp125 juta dan uang itu oleh penyidik langsung dititipkan ke Bank Indonesia (BI) Cabang Jambi.
Sementara itu untuk tersangka lainnya, yakni Reza Pahlepi, Kuasa Direktur PT Aldira Pramanta, setelah diperiksa juga berjanji akan menggembalikan uang negara dalam kasus itu dan hasil dari audit bahawa kerugian negara hanya sebesar Rp300 juta dari nilai proyek Rp7,5 miliar dana APBN tahun 2012.
Nasrullah Hamka mantan Ketua Harian KONI Jambi itu ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan saat itu juga sebagai Ketua Komite Pelaksanaan Proyek Anggaran APBN dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Penyidik Kejati Jambi akan terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lainnya dalam kasus lintasan atletik tersebut dan hasil dari perhitungan dari tim penyidik total dana Rp7,5 miliar tahun anggaran 2012, kerugian negara hasil penghitungan mencapai Rp300 juta.
Penyidik menyatakan dalam kasus lintasan atletik itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai ketentuan sedangkan dananya sudah dibayar penuh kepada PT Aldira Pramanta.
Untuk memastikan adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini, tim penyidik Kejati telah menurunkan tim melakukan cek fisik terkait dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi dengan melibatkan ahli.