Jambi (ANTARA Jambi) - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Jambi, berhasil menangkap Don Dasmuri, terpidana korupsi kasus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan tentang Pengelolaan Dana Retribusi Terminal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun Tahun 2005.
Kasi Intel Kejari Sarolangun, Yayat Hidayat di Jambi, Kamis mengatakan, terpidana ditangkap di rumahnya di Lorong Ibrahim RT 20 Kelurahan Rawa Sari Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada Rabu (22/6) tanpa ada perlawanan.
Tim Kejari Sarolangun sudah melakukan pengintaian terpidana sejak Selasa (21/6) malam di dekat rumahnya dan setelah mendapatkan informasi keberadaan sang koruptor yang selama ini melarikan diri dan akhirnya kembali ke rumahnya di Kota Jambi.
Setelah mendapat informasi pasti, tim langsung melakukan pengintaian dan tersangka sempat melaksanakan shalat taraweh di masjid dekat rumahnya dan sekitar pukul 05.30 WIB tangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Sebelum ditangkap sempat terjadi negosiasi antara tim kejaksaan dengan terpidana agar koperatif dan akhirnya mau menyerahkan diri tanpa perlawanan, kata Yayat.
Setelah ditangkap dirumahnya, lalu terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan setelah berkoordinasi dengan Kejati, tim eksekutor Kejari Sarolangun yang dipimpin Kasi Intel Sarolangun, sekitar pukul 11.00 WIB langsung membawa terpidana ke Lapas Sarolangun.
Terpidana Dasmuti ditetapkan sebagai DPO pada Juli 2014 setelah Kejari Sarolangun melakukan pemanggilan melalui surat beberapa kali tidak hadir dan sejak saat itu, keberadaan terpidana mantan Plt Kadishub Sarolangun tidak diketahui.
Untuk diketahui, putusan kasasi Nomor 2662 K/Pid.sus/ 2010 tanggal 25 Januari 2012 yang diterima Kejari Sarolangun pada 2014 dan dalam putusannya ditetapkan vonis satu tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. (Ant)
