Jambi (ANTARA Jambi) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muarojambi sampai saat ini belum menerima dokumen Bakal pasangan calon (Bapaslon) dari perseorangan yang akan maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muarojambi 2017.
"Sampai saat ini belum ada yang menyerahkannya berkas dokumen ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muarojambi sebagai calon perorangan," kata Ketua KPU Kabupaten Muarojambi, Edison, Senin.
Sampai saat ini pihak KPU masih akan menunggu adanya Bapaslon perseorangan yang akan menyerahkan dokumen dukungan hingga hari terakhir yakni pada Rabu (10/8).
Sementara itu Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Muarojambi, Suparmin menegaskan jika KPU sudah menyiapkan diri untuk menerima penyerahan dokumen dukungan Bapaslon dari perseorangan.
''Kami siap berapapun pasangan yang akan menyerahkan berkasnya meskipun selama ini yang intens melakukan komunikasi dengan kami hanya ada satu calon,'' kata Suparmin.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pencalonan, yakni yang terbaru Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016 tentang perubahan kedua PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
KPU Kabupaten Muarojambi akan langsung melakukan proses verifikasi terhadap dokumen dukungan calon perseorangan tersebut, yakni melalui tiga cara, pertama verifikasi jumlah minimal dukungan dan persebarannya minimal berjumlah 23.463 dukungan yang tersebar minimal di enam kecamatan, dan kita lanjutkan dengan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Untuk verifikasi jumlah minimal dukungan Bapaslon perseorangan dan persebarannya dilakukan dengan cara melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam softcopy formulir model B.1-KWK perseorangan, lalu verifikasi jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam dokumen asli hardcopy formulir model B.1-KWK perseorangan dan melakukan verifikasi terhadap jumlah lampiran formulir model B.1-KWK perseorangan.
"Jika tiga hal di atas sudah memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, maka baru dokumen dokungan itu kami terima dan dibuatkan berita acara, tanda terima serta menerbitkan keputusan penetapan Bapaslon yang memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi," kata Suparmin mantan jurnalis itu.
Disinggung jika dokumen dukungan yang diserahkan Bapaslon tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan persebaran, Suparmin menjawab kami akan menyusun berita acara dan mengembalikan dokumen dukungan Bapaslon untuk diperbaiki jika memang masih ada waktu dalam tahapan penerimaan dokumen dukungan.
"Jika waktu tahapan penerimaan dokumen dukungan sudah habis, maka kami akan menerbitkan keputusan penetapan Bapaslon tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual," kata Suparmin lagi.
Dalam proses verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan dan persebarannya, Bapaslon perseorangan bisa menunjuk petugas yang akan mendampingi tim verifikator KPU Kabupaten Muarojambi.