Jakarta, Antarajambi.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan mengevaluasi
sejumlah peraturan yang tidak sinkron dan dapat menciptakan
multitafsir.
"Perlu ada evaluasi terhadap aturan yang tidak sinkron satu dengan
yang lain yang cenderung membuat urusan menjadi berbelit-belit dan
menimbulkan multitafsir serta justru melemahkan daya saing kita dalam
kompetisi global," kata Presiden Jokowi saat pembukaan rapat terbatas (ratas) lanjutan Pembahasan Reformasi Hukum di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.
Aturan-aturan itu dinilai juga tidak sesuai dengan semangat Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, katanya.
"Saya pernah menyampaikan berkali-kali bahwa negara kita adalah
negara hukum, bukan negara peraturan, dan bukan negara undang-undang
artinya perlu ada evaluasi atau review atas berbagai peraturan
perundang-undangan agar sejalan dengan jiwa Pancasila, amanat
konstitusi, dan kepentingan nasional kita," tambah Presiden.
Selanjutnya, kementerian dan pemerintah daerah juga diminta agar
saat membuat regulasi baru tidak boleh menjadikannya sebagai proyek
tahunan.
"Tapi diperhatikan betul agar aturan itu memiliki landasan yang kuat
baik secara konstitusional, sosiologis maupun bersifat visioner,"
tambah Presiden.
Presiden meminta agar dibuat penataan basis data peraturan perudang-undangan dengan manfaatkan sistem teknologi informasi.
"Dilakukan penataan data base peraturan perudang-undangan,
manfaatkan sistem teknologi informasi yang berkembang saat ini untuk
mengembangkan layanan elektronik regulasi atau e-regulasi," jelas
Presiden.
Reformasi hukum ini juga sejalan dengan fokus pemerintah pada 2017
untuk mengatasi soal kesenjangan sosial termasuk ketimpangan akses untuk
memperoleh keadilan.
"Masih banyak kelompok masyarakat kita, masyarakat marjinal yang
belum mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum untuk memperjuangkan
keadilan," ungkap Presiden.
Pada Juni 2016 lalu, Menteri Dalam Negeri telah membatalkan 3.143 peraturan daerah (perda) yang bermasalah.
Ribuan perda itu meliputi perda
yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur
birokrasi, menghambat perizinan investasi dan kemudahan usaha, dan perda yang bertentangan dengan undang-undang.
Selain perda, masih ada lagi masalah dalam peraturan menteri, surat edaran, dan peraturan pemerintah.
Presiden akan evaluasi aturan yang tidak sinkron
Selasa, 17 Januari 2017 16:44 WIB