Kualatungkal, Antarajambi.com - Penentuan tapal batas Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) dengan wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) sampai saat ini masih menggantung, Pemkab masih menunggu keputusan akhir pemerintah provinsi sebagai fasilitator.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tanjabbar, Dianda Putra mengatakan persoalan tapal batas kedua wilayah (Tanjabbar-Tanjabtim) saat ini sedang dalam proses fasilitasi Pemprov Jambi.
"Itu juga sesuai dengan UU Pemerintah daerah bahwa kewenangan batas kedua kabupaten‎ ada di provinsi," katanya di Kualatungkal, Selasa (21/2).
Dianda mengungkapkan, Pemkab Tanjabbar telah melayangkan surat kepada Pemprov pada pertengahan November 2016 laky untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kita sudah dipanggil untuk rapat dan mudah-mudahan jika tidak ada halangan hasilnya akan segera ditindaklanjuti kembali pada Maret atau April nanti," ungkapnya.
Menurut Dianda, Pemkab Tanjabbar bakal tetap berpegang teguh pada penetapan tapal batas yang telah disetujui kedua belah pihak beberapa tahun silam, dimana dalam dokumen kesepakatan tersebut disebutkan Sungai Alam yang berada di Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara Ilir merupakan batas wilayahTanjab Timur dan Tanjabar di Desa Kuala Betara.
"Ada kemungkinan nanti akan didata ulang terhadap dokumen-dokumen yang pernah ada," katanya.
Dijelaskannya lagi, Pemkab Tanjabbar bakal tetap mengacu pada berita acara yang pernah dibuat beberapa tahun silam. Dalam surat tersebut jelas kedua belah pihak menandatangani berita acara untuk kesepakatan patok-patok yang dijadikan sebagai pedoman untuk mempersiapkan keluarnya Permendagri yang melegalkan batas wilayah.
"Yang perlu dibicarakan adalah kita mengambil kesepakatan berdasarkan catatan-catatan yang sudah dituangkan dalam berita acara itu. Kan sudah ada titik kordinatnya dan itu ditandatangani masing-masing pihak," katanya menjelaskan.(Ant)
Tapal batas wilayah Tanjabbar-Tanjabtim belum selesai
Rabu, 22 Februari 2017 11:36 WIB