Surabaya, Antarajambi.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly akan mengupayakan penempatan alat
pendeteksi narkoba di tiap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah
Tahanan (Rutan) untuk mencegah penyusupan atau peredaran gelap narkoba
di dalam penjara.
"Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebenarnya sudah melakukan
pengadaan alat deteksi narkoba khusus untuk ditempatkan di Lapas dan
Rutan. Tapi sementara ini belum merata ada di tiap lapas dan rutan,"
ujarnya, di sela kunjungannya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Jawa Timur, Surabaya, Senin.
Karenanya Yasonna akan mengupayakan ketersediaan alat ini agar
segera terpasang di seluruh Lapas dan Rutan untuk mencegah peredaran
gelap atau penyusupan narkoba di dalam penjara.
Terhadap tujuh petugas sipir Rutan Klas I Surabaya di Medaeng,
Sidoarjo, yang belum lama lalu tertangkap dan diduga turut terlibat
dalam melakukan penyebaran narkoba di dalam Rutan, Yasonna mengatakan
penangananya telah diambil alih Kemenkumham.
"Kasus tujuh sipir Medaeng ini sudah kita tarik dari Kanwil
Kemenkumham Jawa Timur untuk ditangani Kemenkumham Pusat, sehingga
proses hukumnya akan diputuskan di Jakarta," tegasnya.
Sanksi terhadap ketujuh sipir Medaeng, dikatakan Yasonna, hingga
saat ini masih sedang dikaji di Jakarta untuk kemudian nantinya
diputuskan hukuman apa yang pantas dikenakan.
"Kita lihat seberapa berat masalah atau pelanggarannya seperti apa.
Kalau tergolong berat, ya, kita kaji lagi beratnya seperti apa. Ada yang
diturunkan pangkatnya dan ada juga yang dipecat," tegasnya.
Hukuman terhadap tujuh sipir Rutan Medaeng itu, lanjut Yasonna, akan
diputuskan tergantung gradasinya, sesuai ketentuan perundangundangan
yang berlaku.
"Termasuk terhadap petugas berprestasi yang mencegah masuknya
narkoba ke dalam Rutan dan Lapas, nanti akan kita beri apresiasi,"
ungkapnya.
Menkumham upayakan alat pendeteksi narkoba di tiap Lapas
Selasa, 28 Februari 2017 12:56 WIB