Jambi, Antarajambi.com - Penyidik Ditpolair Polda Jambi menetapkan nakhoda Kapal Motor (KM) Singkep Jaya berinisial E (48) sebagai tersangka kasus penyelundupan pakaian impor yang ditangkap beberapa waktu lalu di perairan Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
"Penyidik telah menetapkan nakhoda kapal motor berinisial E yang mengangkut 12 bal pakaian baru tanpa dokumen itu sebagai tersangka. Kasus itu diungkap polisi pada Sabtu 22 Juni lalu," kata Direktur Polair Polda Jambi, Kombes Yosi Muhammartha melalu Kasubdit Gakkum AKBP Kade, Kamis.
Dia membenarkan bila selain tersangka E, juga ditetapkan satu orang lainnya yang berinisial A juga ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya sekarang sudah diamankan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 102 Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan sementara itu untuk kasus belasan bal pakaian bekas tanpa dokumen yang diamankan akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai Jambi untuk proses lebih lanjut.
Anggota Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan Polda Jambi mengamankan puluhan karung pakaian impor tanpa dokumen resmi dan sah dari pihak berwenang yang diangkut truk dalam Kapal Motor .
Pengungkapan kasus itu bermula saat anggota Subsit Gakkum Ditpolair Polda Jambi pada Jumat lalu (21/7) pagi sekira pukul 06.00 WIB, memberhentikan Kapal Muria di wilayah Kualatungkal, Kabupaten Tanjabbar, untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kapal tersebut memuat satu unit mobil truk jenis Isuzu dengan nomor polisi asal Kepulauan Riau (Kepri) BP 9055 DE. Setelah dicek, ternyata mobil tersebut bermuatan puluhan karung pakaian baru impor tanpa dilengkapi dokumen.