Jambi, Antarajambi.com - Sebanyak 138 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi mendapat remisi umum HUT ke-72 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, dua diantaranya langsung bebas.
"Mereka yang disiplin, ikut aturan berhak mendapat remisi. Dan pemberian remisi ini ada aturannya dalam Undang Undang," kata Kepala Lapas kelas III Sarolangun Supriyadi di Sarolangun, Kamis.
Ia mengatakan pengurangan masa tahanan diberikan pada warga binaan yang berkelakuan baik dan displin mengikuti aturan. Selain itu ketentuan pemberian remisi juga diatur dalam Undang Undang dan Peraturan Presiden No.174/1999.
Sebelumnya, lanjut Supriyadi, tercatat ada 153 warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remis di hari Kemerdekaan Indonesia, namun hanya 138 yang dianggap memenuhi syarat.
Lapas yang mulai dioperasikan pada awal Januari 2014 itu, saat ini dihuni sekitar 317 warga binaan dan juga tahanan. Sekitar 30 persen penghuni adalah tahanan kasus narkoba.
"Sisanya ada yang pelaku pencurian, tindak kekerasan dan macam-macam pelanggaran hukum lainnya," kata Supriyadi.
Wakil Bupati Sarolangun, Hillalatil Badri yang hadir untuk menyerahkan pemberian remisi secara simbolis dalam pidato Kemenkumham yang dibacanya, mengatakan pemberian remisi bukan merupakan bentuk kelonggaran agar narapidana segera bebas. Melainkan sebagai wujud tanggung jawab pelaksanaan program pembinaan.
"Bagi seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat. Bagi yang bebas, saya berpesan, berjanjilah pada diri anda sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Kembalilah kepada keluarga, dan jadilah anggota masyarakat yang baik," katanya.