Sarolangun, Antarajambi.com - Seorang oknum pegawai honorer kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi berinisial RK (30) bersama seorang rekannya Rd (30) ditangkap pihak kepolisian resort Sarolangun karena terlibat kasus narkoba.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dibenarkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana melalui pesan singkatnya, Kabag Ops Kompol Agus Shaleh kepada sejumlah awak media Selasa (24/10).
Adapun kronologis penangkapan yakni pada Senin 23 Oktober 2017 sekira pukul 22.00 wib Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat disertai hasil penyelidikan, dan berhasil mengamankan seorang diduga pelaku tindak pidana narkoba atas nama RK di depan toko di Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, pelaku ditangkap oleh polisi.
Kemudian pelaku tersebut melemparkan satu klip plastik kecil yang diduga berisikan psikotropika jenis shabu ke arah belakang tempat duduk pelaku, setelah itu keduanya langsung diamankan serta penggeledahan disaksikan saksi-saksi.
"Saat penggeledahan terhadap RK selaku tersangka, dirinya mengakui membuang satu klip plastik yang berisikan narkoba jenis shabu. Hasil pengembangan dari tersangka tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap saudara Rd, kemudian bukti bersama pelaku langsung dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut," kata Kabag Ops Kompol Agus Shaleh.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan petugas yakni satu klip plastik yang berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis shabu, satu buah hp lipat merek strawberry dan satu buah Hp merek Oppo.
Menanggapi kejadian tersebut kepala BPBD Sarolangun, Mulyadi mengatakan pihaknya akan mempelajari kasus yang menimpa stafnya itu setelahnya akan dilakukan tindakan tegas termasuk ancaman terhadap yang bersangkutan.
"Kita akan pelajari kasusnya dulu, kemudian akan di beri tindakan tegas, bila perlu kita usulkan untuk dipecat," katanya.