Jambi (Antaranews Jambi) - Tim Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018, ke Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa.
Tim Jaksa KPK sebanyak dua orang di bantu beberapa petugas lainnya langsung menuju ruang registrasi dan terlihat menyerahkan berkas perkara untuk prosedur pelimpahan dalam pelaksanaan sidang.
Tim jaksa KPK yang menyerahkan berkas sebanyak dua orang yang di wakili langsung oleh Febi sebagai jaksa penuntut dari KPK.
Sementara beberapa orang lainnya tampak membawa tiga koper berkas yang juga turut diserahkan ke panitera Pengadilan Tipikor Jambi.
"Kami dua orang, hari ini penyerahan berkas perkara,"kata Febi jaksa dari KPK kepada sejumlah wartawan di gedung pengadilan Tipikor.
Seperti diketahui berkas perkara ketiga tersangka itu adalah Erwan Malik mantan sekda Provinsi Jambi, Saipudin mantan Asisten III Pemerintah Provinsi Jambi dan Arvan selaku mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Ketiganya saat ini tengah di menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi, setelah penyidik KPK melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan Tipikor Jambi.***
Berkas suap RAPBD Jambi dilimpahkan pengadilan tipikor
Selasa, 6 Februari 2018 18:54 WIB