Jambi (Antaranews Jambi) - PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) meminta bantuan dan dukungan untuk penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan kawasan Hutan Harapan di Kunangan Jaya II, Desa Bungku Kabupaten Batanghari Jambi karena perambah semakin nekat.
"Situasi terakhir, sekelompok masyarakat memasukkan dan mengoperasikan alat berat secara ilegal untuk merusak kawasan hutan negara tersebut," kata Direktur Operasional PT Reki, Lisman Sumardjani di Jambi, Selasa.
Sebab itu kata Lisman, PT Reki telah menyampaikan surat permohonan penegakan hukum melalui KLHK-Sporc namun belum ada tindak lanjut.
Lisman mengatakan, dukungan penegakan hukum sangat diperlukan karena kelompok masyarakat nekat melakukan perusakan hutan kendati telah diberikan alternatif jalan keluar, peringatan dan tindakan.
Lisman menjelaskan, pada awal April 2018, masyarakat RT 36 Dusun Kunangan Jaya II, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang mengajukan izin memasukkan alat berat dengan dalih untuk perbaikan jalan.
Namun karena kegiatan masyarakat dalam kawasan hutan negara yang izinnya telah diberikan kepada PT Reki, maka PT Reki menolak memberikan izin.
Tidak sekedar menolak, PT Reki memberikan alternatif jalan keluar, yakni meminta sekelompok masyarakat membangun kerja sama pegelolaan kawasan hutan dengan skema perhutanan sosial kemitraan dengan PT Reki selaku pemegang izin konsesi kawasan Hutan Harapan.
Sejak 2015 kerja sama pengelolaan kawasan hutan ini telah dibangun dan dikembangkan bersama 8 (delapan) kelompok masyarakat. Beberapa kelompok lain pun sedang dalam proses pembahasan.
Kesepakatan pengelolaan kawasan hutan itu kata Lisman diatur dalam Permen LHK No P.84 tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan dan Permen LHK No P.83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial yang kemudian diatur dalam Perpres No 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
"Bila telah ada kesepakatan, maka masyarakat di dalam kawasan hutan menjadi legal," kata Lisman menjelaskan.
Akan tetapi, lanjutnya, tawaran membangun kesepakatan tersebut diabaikan oleh kelompok masyarakat RT 36 Desa Bungku. Padahal pemerintahan Kabupaten Batanghari juga meminta masyarakat untuk terlebih dulu membangun kemitraan dengan PT Reki.
Kemudian Pada 7-8 Mei 2018, tim Perlindungan Hutan PT Reki menemukan alat berat beroperasi di kawasan tersebut. Tidak mau melakukan pembiaran, tim Perlindungan Hutan PT Reki memerintahkan penyetopan, mengimbau dan memberikan peringatan lisan. Namun oknum masyarakat malah berbalik mengancam karyawan PT Reki.
"Saat ini upaya koordinasi sedang dan terus diupayakan untuk memperoleh dukungan pengamanan hutan tropis yang tersisa di Sumatera itu," kata Lisman.
PT Reki kata Lisman berharap tim penegakan hukum segera turun agar tidak menjadi preseden bagi kelompok masyarakat lainnya bahwa ada pembiaran terhadap pelaku ilegal. Penegakan hukum ini juga sangat penting agar jangan sampai keberadaan dan hukum negara dilemahkan oleh sekelompok orang.
Sebelumnya, Februari 2018, PT Reki juga meminta dukungan Polhut Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Sporc untuk menindak para pelaku ilegal di Kunangan Jaya 1.
Saat itu, tiga orang diamankan dan satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan oleh Sporc Jambi. Dalam oeprasi itu tim penegakan hukum juga mengamankan barang bukti antara lain berupa alat berat jenis eskavator dan chaishaw yang digunakan untuk memotong kayu dan membuka lahan untuk ditanami sawit.
Kawasan Hutan Harapan yang merupakan hutan dataran yang masih tersisa di Sumatra itu, dikelola PT Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki) yang tersebar di Provinsi Jambi (Kabupaten Sarolangun dan Batanghari) dan Sumatera Selatan (Kabupaten Musi Banyuasin).
Hutan Harapan itu luasnya 25 persen dari seluruh hutan hujan dataran rendah di Sumatera yang tersisa karena saat itu tidak ada perbaikan yang cepat untuk menanganinya.
Hutan Harapan tersebut adalah hutan yang masih terisa dan unik di Indonesia sehingga mendapat dukungan pemerintah dari negara di Uni Eropa.
Upaya penyelamatan kawasan Hutan Harapan tersebut penting dilakukan karena di kawasan itu mengandung nilai konservasi dan keanekaragaman hayati yang tinggi.
Dimana di dalamnya teridentifikasi sebanyak 307 jenis burung, 64 jenis mamalia, 123 jenis ikan, 55 jenis amfibi, 71 jenis reptil dan 917 jenis pohon.***
Reki minta bantuan KLHK-Sporc amankan Hutan Harapan
Selasa, 15 Mei 2018 20:40 WIB