Jambi, (Antaranews Jambi) - Seorang anggota berpangkat bintara pada seksi umum Polresta Jambi diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH dikarenakan terlibat kasus narkoba dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk ditindak tegas.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Johan Maulana yang terakhir bertugas di Seksi Umum (Sium) Polresta Jambi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, di Jambi Selasa.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe langsung bertindak sebagai inspektur upacara PTDH tersebut juga diikuti pejabat utama dan seluruh personel Polresta Jambi dan jajarannya.
Fauzi Dalimunthe mengatakan bila pemecatan terhadap bintara itu merupakan bentuk komitmen Polri terhadap pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba sehingga tidak ada ampun bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk bagi anggota Polri sekalipun.
Selain penyalahgunaan narkoba, yang bersangkutan juga banyak melakukan pelanggaran lain yang dilakukannya salah satunya, sering tidak masuk tugas dan hasil tes urine dia positif mengandung zat adiktiff itu.***2***
Polresta Jambi berhentikan bintara yang tersandung narkoba
Selasa, 7 Agustus 2018 17:38 WIB