Jambi (Antaranews Jambi) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat angka Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Jambi pada Desember 2018 sebesar 97,13 atau terjadi penurunan sebesar 0,96 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.
Kepala BPS Provinsi Jambi, Dadang Hardiawan, di Jambi Jumat, mengatakan penurunan NTP dikarenakan indeks harga yang diterima petani (It) juga turun sebesar 0,72 persen sedangkan indeks harga yang dibayar petani naik sebesar 0,24 persen.
Nilai Tukar Petani yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib), merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan.
Nilai ini juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP maka secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.
"Penurunan NTP pada Desember 2018 disebabkan indeks harga hasil produksi pertanian yang turun sebesar 0,72 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani naik sebesar 0,24 persen," kata Dadang.
Penurunan NTP terjadi pada lima subsektor yaitu subsektor tanaman pangan yang turun sebesar 0,32 persen, subsektor hortikultura yang turun sebesar 1,48 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat juga turun 1,36 persen, subsektor peternakan turun 0,02 persen dan subsektor perikanan turun 0,43 persen.
Dadang mengatakan, indeks harga yang diterima petani (It) menunjukkan perubahan harga komoditas pertanian yang dihasilkan petani. Nilai It pada Desember 2018 turun sebesar 0,72 persen dibandingkan It pada November 2018 yaitu dari 129,41 menjadi 128,48.
Melalui indeks harga yang dibayar petani (Ib) dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat perdesaan, khususnya petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat perdesaan serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian.
Sementara itu untuk Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) diperdari perbandingan It dengan Ib, dimana komponen Ib hanya terdiri dari biaya produksi dan Penambahan Barang Modal (BPPBM).
Pada Desember 2018, NTUP Jambi sebesar 104,73 yang berarti turun sebesar 0,65 persen. Hal ini karena It turun sebesar 0,72 persen sedangkan Indeks BPPBM turun sebesar 0,07 persen.
Kenaikan NTUP Provinsi Jambi dipengaruhi peningkatan NTUP pada dua subsektor yaitu subsektor Tanaman Pangan yang naik sebesar 0,05 persen serta subsektor Peternakan yang naik sebesar 0,04 persen, kata Kepala BPS Jambi, Dadang Hardiawan.
Nilai Tukar Usaha Pertanian Provinsi Jambi pada Desember 2018 berada pada urutan kelima diantara sepuluh provinsi se-Sumatera yaitu sebesar 104,73. Angka NTUP tertinggi di Provinsi Lampung yaitu sebesar 113,27 dan peningkatan NTUP terbesar di Provinsi Kepulauan Riau yaitu sebesar 0,63 persen. Sedangkan NTUP terendah di Provinsi Bangka Belitung yaitu sebesar 91,52.