Jambi (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di sepuluh kabupaten/kota di provinsi tersebut pada April 2020, Nilai Tukar Petani (NTP) Jambi turun sebesar 2,57 persen dibandingkan bulan sebelumnya yaitu dari 104,85 menjadi 102,16.
Penurunan NTP pada April 2020 disebabkan indeks harga hasil produksi pertanian yang turun sebesar 2,79 persen dan indeks harga yang dibayar petani turun sebesar 0,23 persen, kata Kepala BPS Jambi, Wahyudin, melalui keterangan resminya yang diterima, Senin.
Peningkatan NTP hanya terjadi pada subsektor tanaman pangan yang naik sebesar 0,32 persen, kemudian penurunan NTP terjadi pada empat subsektor yaitu subsektor hortikultura yang turun sebesar 3,78 persen, subsektor tanaman perkebunan rakyat turun sebesar 2,98 persen, peternakan turun 1,28 persen, dan perikanan turun sebesar 0,98 persen.
Pada April 2020 maka NTP Provinsi Jambi untuk masing-masing subsektor tercatat sebesar 101,80 untuk subsektor tanaman pangan, 98,03 untuk subsektor hortikultura, 102,71 untuk tanaman perkebunan rakyat, 96,28 untuk subsektor peternakan dan 103,93 untuk subsektor perikanan.
Perubahan NTP di 10 provinsi se-Sumatera pada April 2020 dapat dilihat pada perbandingan antar provinsi di sekitarnya. Pada April lalu NTP Provinsi Jambi berada pada urutan ke-empat di antara sepuluh provinsi se-Sumatera yaitu sebesar 102,16.
NTP tertinggi di Provinsi Riau sebesar 115,64, sedangkan NTP terendah di Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar 91,21. Dilihat dari perubahan NTP pada April 2020 terhadap bulan sebelumnya, NTP seluruh provinsi di Sumatera menurun kecuali Riau. Penurunan terbesar NTP terjadi di Provinsi Sumatera Selatan yaitu turun sebesar 3,10 persen.
Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) Provinsi Jambi pada April 2020 berada pada urutan ke-empat di antara sepuluh provinsi se-Sumatera yaitu sebesar 102,64. Angka NTUP tertinggi di Provinsi Riau yaitu sebesar 117,98 dan Penurunan NTUP terbesar di Provinsi Sumatera Selatan yaitu turun sebesar 3,21 persen sedangkan NTUP terendah di Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar 91,93.