Jambi (ANTARA) - Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Batanghari, mengusulkan pembekuan terhadap 113 koperasi yang tidak aktif menjalankan kegiatan usaha.
"Sebanyak 118 koperasi ini tidak memenuhi persyaratan lagi, istilahnya mati suri. Karenanya, kita telah usulkan pembekukan ke pemerintah pusat,” kata Kepala Seksi Pengelola Kebijakan Kelembagaan Koperasi Diskoperindag Batanghari, Ibrar di Batanghari, Kamis.
Ada banyak indikator koperasi dimaksud tidak aktif lagi. Salah satunya, keberadaan ataupun kantor dari koperasi itu sudah tidak dapat ditemukan.
"Yang kita temukan dari verifikasi itu banyak sekali. Ada yang hanya tinggal nama saja. Yang jelas, dari 305 koperasi yang ada, hanya 187 koperasi yang masih aktif. Selain itu, semuanya tidak memenuhi persyaratan," terangnya.
Usulan pembekuan ratusan koperasi ini telah dilayangkan ke Pemerintah Provinsi Jambi. Pembekuan ratusan koperasi ini tinggal menunggu jawaban dari Kementrian Koperasi Dan UKM Republik Indonesia.
"Tinggal pihak Provinsi yang menindak lanjuti ke Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Sementara kita hanya bisa menunggu jawaban dari pemerintah pusat," katanya menambahkan.
Pemkab Batanghari usulkan pembekuan 118 unit koperasi
Kamis, 11 Juli 2019 19:31 WIB