Jambi (ANTARA) - Dampak dari kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi menyebabkan kualitas udara di daerah itu tidak sehat untuk kesehatan.
"Kualitas udara siang ini tidak sehat, akan tetapi kualitas udara tersebut berfluktuasi, biasanya dari sore hingga malam hari kualitas udara berubah menjadi sangat tidak sehat, jika sudah berbahaya maka kami akan meliburkan kembali anak sekolah," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Senin.
Berdasarkan pengukuran Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) menggunakan Air Quality Monytoring Systim (AQMS) kualitas udara di kota itu dapat dipantau dalam waktu 30 menit sekali. Pada pukul 06.00 WIB, berdasarkan alat ukur AQMS parameter partikulat (PM10) bernilai 187, yang artinya kualitas udara di kota itu dalam kategori sangat tidak sehat.
Meski AQMS tersebut sempat mati dikarenakan aliran listrik pada AQMS terputus, siang ini alat tersebut sudah berfungsi kembali untuk mengukur kualitas udara di kota itu.
"Aliran listrik sempat terputus pada alat tersebut, sehingga saat aliran listrik tersambung kembali alat tersebut harus di atur ulang," kata Syarif Fasha.
Dijelaskan Fasha, di Kota Jambi tidak terdapat titik api atau lahan yang terbakar, namun kota itu merupakan daerah terparah terdmpak Karhutla. Hal itu dikarenakan angin membawa asap dari karhutla yang terjadi di kabupaten dan provinsi tetangga.
Akibatnya terjadi peningkatan penderita ISPA di kota itu, dari akhir Agustus hingga awal September terdapat 11.600 penderita ISPU di kota itu, meningkat sekitar 5.000 penderita dari sebelumnya.
Tidak hanya di Kota Jambi, kualitas udara di Kabupaten Tanjung Jabung Timur juga dalam kategori tidak sehat. Berdasarkan rilis yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, parameter partikulat bernilai 118,5, yang artinya kategori udara di daerah itu tidak sehat. Sementara itu, satu hari sebelumnya kualitas udara di daerah itu sempat berada pada kategori berbahaya.
Begitu pula di Kabupaten Batanghari, berdasarkan data yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup Batanghari, parameter partikulat (PM10) bernilai 127,46. Artinya kualitas udara di daerah itu dalam kategori tidak sehat. Sehingga pemerintah daerah itu mengambil kebijakan menambah hari libur sekolah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga hari Rabu (18/9).
Fasha: AQMS yang sempat mati, sudah berfungsi lagi
Senin, 16 September 2019 16:46 WIB