Jambi (ANTARA) - Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi, Eva Yuliasta, Selasa (17/2) mengatakan hingga Februari 2020, Jasa Raharja Cabang Jambi telah melakukan pembayaran santunan sebesar Rp5.741.349.657 kepada korban kecelakaan lalu lintas baik santunan meninggal dunia maupun korban luka-luka.
Sedangkan tingkat kecelakaan lalu lintas di wilayah Jambi sendiri, Eva mengatakan tingkat kecelakaannya banyak dialami oleh kendaraan berjenis truck dan motor.
Untuk korban Laka lantas mayoritas berjenis kelamin laki-laki dengan jangkauan (range) rata-rata usia 15-24 tahun
Untuk penyelesaian santunan meninggal dunia sejak tanggal kecelakaan dilaporkan tidak sampai dua hari, tepatnya 1,54 hari.
Untuk fokus tupoksi Jasa Raharja Jambi, Eva mengatakan kecepatan penyerahan santunan kepada ahli waris atau korban kecelakaan menjadi tolak ukur pelayanan jasa raharja.
"Artinya semakin cepat penyerahan santunan maka semakin baik pelayanan Jasa Raharja," kata Eva.
Sebagai wujud peningkatan layanan Jasa Raharja telah bekerja sama dengan seluruh rumah sakit di Provinsi Jambi, dengan mengeluarkan 'guarantee letter' yang berisi limit besar santunan, untuk kemudian pembayaran dilakukan secara 'overbooking' sehingga korban tidak perlu lagi mengeluarkan biaya.
Selain itu Jasa Raharja juga bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan integrasi aplikasi Jasa Raharja dengan IRSMS Polri, sehingga jika kepolisian telah membuat laporan kecelakaan pada aplikasi IRSMS maka Jasa Raharja melalui aplikasi DASI-JR sudah dapat menjaminkan korban.***
Hingga Februari 2020, Jasa Raharja Jambi bayar santunan Rp5 miliar lebih
Selasa, 17 Maret 2020 14:58 WIB