Jambi (ANTARA) - Rumah susun (rusun) yang dibangun Kementerian PUPR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN bagian medis hingga saat ini belum bisa dimanfaatkan Pemerintah Kota Jambi.
"Sudah hampir dua tahun rumah susun itu selesai dibangun, sampai sekarang belum bisa ditempati," kata Walikota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Senin.
Rumah susun tersebut belum dapat dimanfaatkan tenaga medis di daerah itu karena hingga saat ini belum dilaksanakan serah terima dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Pemerintah Kota Jambi karena ada aturan yang menyatakan untuk hibah bangunan baru dapat dilakukan serah terima setelah dua tahun pembangunan.
“Ini yang sangat disayangkan, prosesnya terlalu lama sehingga saat di serah terima nanti banyak kondisi yang sudah rusak,” kata Syarif Fasha.
Dijelaskannya, masalah bangunan gedung tersebut sama dengan masalah jalan. Untuk pembangunan ruas jalan jika selesai PHO maka langsung digunakan masyarakat, dan pihak ketiga punya kewajiban 6 bulan masa pemeliharaan.
Pemerintah Kota Jambi menginginkan hal serupa. Ketika pembangunan selesai dilaksanakan, bisa segera dilaksanakan serah terima dan pemeliharaan-nya selama enam bulan dijamin oleh pihak ketiga.
"Kalaupun terhambat oleh proses hibah, setidaknya bisa dilakukan pinjam pakai terlebih dahulu," kata Syarif Fasha.
Sejauh ini tidak ada komunikasi antara Pemerintah Kota Jambi dan Kementerian PUPR terkait hibah rusun tersebut. Menurut Fasha, Pemerintah Kota Jambi sifatnya menunggu karena hanya sebagai penerima bantuan.
Tenaga medis Jambi belum dapat memanfaatkan rusun
Senin, 13 April 2020 23:45 WIB