Jambi (ANTARA) - Jasa Raharja Jambi telah melakukan pembayaran santunan sampai dengan bulan Maret 2020 sebesar Rp8.100.091.247 kepada korban kecelakaan lalu lintas baik santunan meninggal dunia maupun korban luka-luka.
Kepala Jasa Raharja Jambi, Eva Yuliasta, Jumat, mengatakan jumlah santunan yang diselesaikan sendiri di bulan Maret turun dibanding bulan Februari.
"Hal ini dimungkinkan karena wabah pandemi COVID-19 dimana seluruh masyarakat dihimbau untuk #dirumahaja sehingga menurunkan tingkat kecelakaan di Provinsi Jambi," kata Eva.
Eva mengatakan korban kecelakaan yang mengalami luka berat dan meninggal dunia banyak dialami pengendara motor dengan truck, mayoritas berjenis kelamin laki-laki, rata-rata berusia 15-24 tahun.
Sedangkan rata-rata penyelesaian berkas santunan sampai dengan bulan Maret 2020, untuk berkas santunan meninggal dunia sejak tanggal kecelakaan tidak sampai dua hari yaitu tepatnya 1,57 hari menurun 0.03 hari dari bulan Februari yaitu sebesar 1,54 hari. Hal ini dikarenakan penyesuaian berkas yang harus diteliti lebih lanjut oleh petugas.
Sementara fokus pelayanan Jasa Raharja Jambi terutama selama pandemi COVID-19, Eva mengatakan walaupun diberlakukan sistem Work From Home (WFH) secara shift bagi petugas Jasa Raharja selama beberapa minggu di akhir bulan Maret, Jasa Raharja tetap mengedepankan pelayanan prima dengan tetap memperhatikan kecepatan penyerahan santunan kepada ahli waris atau korban kecelakaan.
"Walaupun mengurangi kegiatan di luar kantor seperti kunjungan ke rumah sakit ataupun survei kecelakaan, komunikasi melalui alat komunikasi tetap berjalan untuk mendapatkan informasi maupun memonitor korban-korban kecelakaan," kata Eva menambahkan.***
Jasa Raharja Jambi bayar santunan Rp8 miliar lebih
Jumat, 17 April 2020 9:33 WIB