Jambi (ANTARA) - Polres Muarojambi menangkap dua pelaku perampokan rumah toko (ruko) di Desa Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.
Kedua pelaku yang baru beberapa pekan tinggal di Jambi tidak mengetahui jalan untuk kabur usai menjalankan aksinya, setelah dua setengah jam berhasil ditangkap Tim Gagak Hitam unit Reskrim Polsek Jaluko, kata Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto, di Jambi, Rabu.
Kapolres AKBP Ardiyanto didampingi Kapolsek Jaluko Iptu Irwan mengatakan, kedua pelaku AM (51) dan Mhd (37) saat ditangkap dilakukan tindakan tegas terukur karena mereka mencoba melakukan perlawan dengan senjata tajam.
Kedua pelaku melakukan perampokan pada Rabu (13/1) pada 03.00 WIB.polisi yang mendapat laporan dengan sigap mencari dan memburu pelaku yang bersembunyi di sekitar tempat kejadian perkara.
Polisi hanya butuh waktu dua jam untuk menangkap kedua pelaku yang sedang bersembunyi di rumah kosong dan pada pukul 05.00 WIB, kedua pelaku yang warga Aceh tersesat tak tahu jalan kabur.
"Mereka membuka rumah toko (ruko) korbannya dengan menggunakan peralatan linggis, obeng serta bawa parang untuk mengancam korbannya," kata AKBP Ardiyanto.
Hasil dari perampokan yang dilakukan kedua pelaku berhasil menjarah uang, emas, dan telepon genggam milik korbannya dengan perkiraan kerugian sebesar Rp30 juta rupiah,
Kedua pelaku itu sesempat melakukan pencabulan terhadap salah satu korbannya, wanita berumur 21 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 dan pasal 294 KUHP tentang perampokan dan pencabulan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun, kata AKBP Ardiyanto.
Polisi ringkus dua perampok pendatang yang tersesat usai beraksi
Rabu, 13 Januari 2021 17:51 WIB