Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) menekankan bahwa Presiden akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Wandy menyampaikan dari Perpres tersebut nanti tata kelola pemerintahan yang baik akan dilakukan.
Baca juga: Menkeu: Pembangunan IKN tidak harus gunakan dana PEN
"Saya kira semuanya sangat mengenal good governance, itu sangat penting, tentu juga sudah dipikirkan, tapi sekarang ini eranya partisipasi publik," jelasnya.
Dia menegaskan ketika Perpres dijalankan, maka masyarakat bisa bersama-sama mengawasi, mengamati, dan memberi masukan sebelum pimpinan Otorita IKN ditetapkan.
Wandy menepis anggapan proses pembahasan dan pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang sangat singkat dan terburu-buru.
Baca juga: KSP: Perumusan UU IKN melalui diskusi matang dan komprehensif
Menurutnya, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.
"Ini yang harus diketahui publik bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas dalam persiapan draf RUU, Perpres, dan bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," terang Wandy.
"Rumusan UU IKN didukung kajian beserta naskah akademik yang sudah dibahas bersama antara Pemerintah, DPR, dan para ahli," katanya.
Baca juga: RUU IKN disetujui, Satgas berharap pembangunan bisa dimulai
Wandy menilai saat ini yang paling penting adalah mengawal proses selanjutnya agar pandangan berbagai pihak bisa diakomodasi dalam pelaksanaan pemindahan IKN.
"Kerja sama penuh antara seluruh elemen masyarakat bersama dengan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pemindahan ibu kota baru ini," jelasnya.