Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jambi mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah itu untuk mengurus perizinan usaha dan melakukan sertifikasi lahan lokasi usaha agar bisa mendapatkan akses bantuan keuangan.
"Kita imbau agar pelaku UMKM dapat mengurus izin usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan nomor Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi M Taufik di Jambi, Selasa.
Selain itu UMKM perlu melakukan sertifikasi terhadap bidang tanah tempat lokasi usaha. Tujuan mengurus izin usaha dan sertifikasi tanah tersebut agar UMKM bisa mendapatkan akses bantuan keuangan. Baik yang bersumber dari pemerintah maupun dari perbankan.
Dijelaskan Taufik, NIB PIRT dan izin usaha lainnya sudah menjadi persyaratan bagi UMKM untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, baik itu berupa bantuan keuangan maupun bantuan sarana dan prasarana penunjang usaha.
"Sebagian besar UMKM di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi sudah mengurus NIB dan PIRT tersebut, namun untuk UMKM di daerah baru mengurus izin usaha di Dinas Satu Pintu," kata M Taufik.
Di Provinsi Jambi terdapat 648 UMKM yang berada di bawah binaan Dinas Koperasi UMK Provinsi Jambi yang sudah memiliki NIB dan PIRT. Dari jumlah UMKM tersebut terdapat 123 UMKM yang sudah memiliki sertifikasi halal. Sementara 525 UMKM lainnya masih dalam proses sertifikasi halal di Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT-KUMKM).
UMKM didorong urus izin dan sertifikasi tanah lokasi usaha
Rabu, 26 Januari 2022 15:19 WIB