Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dispedindag) Kabupaten Batanghari siap mengawal penjualan minyak goreng sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perdagangan Nomor 9 Tahun 2022 tentang relaksasi penerapan harga minyak goreng sawit kemasan sederhana maupun kemasan premium.
Sebelum peraturan tersebut dikeluarkan Direktur Jendral Perdagangan juga telah menyatakan bahwa peraturan harga eceran tertinggi bulan lalu akan digantikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang baru.
"Sekarang untuk harga minyak goreng kemasan telah mengikuti mekanisme pasar. Ya, dalam artian harganya kembali normal seperti biasa, terhitung sejak 16 Maret 2022
subsidi minyak goreng kemasan yang telah diberlakukan beberapa bulan lalu, telah dicabut." kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batanghari Edi Sabara, Kamis (17/03)
Ini berarti harga minyak goreng kemasan tidak lagi dipatok dan secara otomatis peraturan menteri perdagangan tersebut, menggantikan paraturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan yang diberlakukan sebelumnya.
Kementerian Perdagangan juga telah mendistribusikan minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni sebesar Rp14 ribu rupiah per liter.
"Untuk HET minyak goreng curah itu dipatok sebesar Rp14.000 perliter atau Rp15.500 perkilogramnya di masing-masing pasar," ujarnya
Dalam keadaan seperti ini pihaknya juga terus memantau ke lapangan sesuai dengan tupoksinya, agar tidak kembali terjadi kelangkaan khususnya minyak goreng.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh pedagang, untuk tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.