Jambi (ANTARA) - Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dahfi mengatakan masalah angkutan batubara di jalan raya yang kerap menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas bisa ditertibkan asalkan aturannya sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM.
Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Jambi pada saat rapat membahas permasalahan angkutan batubara dengan berbagai pihak di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin.
Dalam rapat itu Ditlantas menyarankan agar Peraturan Menteri ESDM i ditindak lanjuti dan dijalankan. Angkutan batubara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga permasalahan amdal lalin baik laka lantas, kemacetan, jalan rusak, permasalahan lainnya tidak serta merta dibebankan kepada sopir angkutan mobil truk. Tetapi juga jadi tanggungjawab perusahaan.
Menurut dia sopir tidak punya daya upaya bahkan dalam beberapa kali terjadi laka lantas sopir malah melarikan diri, namun apabila permen ini diterapkan baik sopir dan pengusaha dapat secara bersama sama untuk mengatasi masalah lalu lintas bahkan aturan seperti tertuang dalam Kepmenhub No 60 tahun 2019 terkait aturan dan persyaratan angkutan tambang batubara..
Dalam penertiban angkutan batubara khususnya di jalan raya yang menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas bisa ditertibkan.
Direktur Lantas Polda Jambi menyebutkan angkutan batu bara merupakan bagian dan tanggungjawab pemegang IUP sesuai dengan Permen ESDM.
"Angkutan merupakan bagian dari perusahaan yang bisa menegakkan aturan PP No 30 tahun 2021," kata Kombes Pol Dahfi.
Dalam aturan PP No 30 tahun 2021 meliputi perbaikan jalan, mengurangi jumlah angkutan, tidak ada dinding angkutan dan lain-lain. Kalau kita tidak mengikuti Permen ESDM dan PP Nomor 30 maka akan kacau urusan lalulintas," katanya.
"Peraturan ini harus dijalankan yang mana bila tidak, akan terjadi dampak amdal lalin seperti macet laka lantas, tabrak lari dan kerusakan jalan," katanya.
Tak hanya itu, intinya dari permasalahan batubara ini ada lima masalah yaitu pertama kemacetan di jalan raya serta antrian di SPBU, karena perusahaan tidak menyiapkan BBM non subsidi sehingga para sopir harus mengantri untuk mendapatkan BBM subsidi.
Kedua laka lantas yang mana para sopir mengejar trip untuk sampai ke pelabuhan, ketiga jalan rusak, BBM subsidi dan perlunya jalan khusus buat angkutan batubara.
"Disamping masalah BBM non subsidi, perlunya melaksanakan aturan dari Permen ESDM dimana angkutan batu bara merupakan bagian dari pada perusahaan yang memiliki IUP," kata Kombes Pol Dhafi.
Antara pemerintah, angkutan batubara, pemegang IUP aparat penegak hukum serta stakeholder lainnya secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap permasalahan lalu lintas.
Polda sebut penertiban angkutan batubara dengan terapkan Permen ESDM
Senin, 4 April 2022 15:19 WIB