Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan tidak ada kegiatan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas atau tilang secara manual selama Operasi Patuh 2022.
Operasi Patuh 2022 dilaksanakan selama 14 hari mulai 13-26 Juni 2022.
Eddy menjelaskan Operasi Patuh 2022 mengutamakan tindakan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile, serta dengan penindakan teguran.
Baca juga: Korlantas: Implementasi ETLE mobile sesuai karakteristik daerah
Dia menambahkan Korlantas Polri mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022.
"Tertib dan disiplin berlalu lintas itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu bagaimana menurunkan angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," tuturnya.
Dalam rangka persiapan Operasi Patuh 2022, dia meminta petugas di lapangan maksimal dan memahami sasaran operasi. Dia juga mengimbau petugas melakukan pendekatan humanis, mengedukasi masyarakat, dan memanfaatkan media sosial untuk sosialisasi.
Masyarakat juga diminta untuk mempersiapkan segala perlengkapan berkendaraan seperti fisik kendaraan, dan surat-surat.
"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas. Jadi, kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa," ujarnya.
Baca juga: Korlantas tegaskan ETLE mobile diterapkan secara profesional