Jakarta (ANTARA) -
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menekankan pentingnya sinergi untuk menjaga netralitas ASN pada Pemilu serentak 2024.
"Bagaimana menghadirkan Pemilu yang jujur, adil, maka pekerjaan Bawaslu tidaklah mudah, khususnya dalam netralitas ASN ini harus dilakukan bersama, Kemendagri ini mendukung Bawaslu memastikan kepala daerah mematuhi aturan ini," tuturnya lewat pesan elektronik diterima di Jakarta.Bahtiar menyampaikan hal itu usai menghadiri Rakor Bawaslu dan Kepala Daerah dalam Mewujudkan Netralitas ASN pada Pemilu 2024 pada Selasa.
Baca juga: Mendagri: ASN harus tetap sebagai tenaga profesional di tengah pemilu
Baca juga: Kemenpan RB-4 instansi tanda tangani keputusan kawal netralitas ASN
Dia mengatakan UU ASN menempatkan pembina kepegawaian di daerah adalah kepala daerah sehingga dalam mewujudkan netralitas ASN diperlukan sinergi dengan kepala daerah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk Kemendagri.
ASN lanjut dia juga memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tersebut. Dalam aturan itu, menurutnya disebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
"Saya kira ini inovasi bagus dari Bawaslu, ada pakta integritas karena diketahui Bawaslu tidak punya tangan yang cukup karena teman-teman ASN, KPU, masyarakat, semua kontestan juga semuanya diawasi Bawaslu," ucapnya.
Dengan netralitas ASN, menurutnya diharapkan penyelenggaraan pemilu memenuhi asas jujur dan adil sehingga hasilnya bisa dipercaya dan diterima oleh masyarakat dan dunia.
"Siapa pun boleh membuat kriteria macam-macam soal pemilu, tapi intinya menghadirkan kepercayaan publik, masyarakat percaya, masyarakat dunia internasional percaya, apakah pemilu di Indonesia berlangsung luber jurdil? untuk melangsungkan ini maka seluruh aktor yang berkaitan dengan kepemiluan harus menjaga integritas," ujarnya.
Kemudian, Bahtiar menjelaskan pembinaan ASN memang di luar kewenangan penyelenggara pemilu tapi tentunya menjadi faktor yang mempengaruhi kualitas kontestasi dalam pemilu dan pilkada, oleh karena itu netralitas ASN penting untuk dijaga.