Kota Jambi (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan pengaduan pelayanan publik tahun 2024 di 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi Saiful Roswandi di Jambi, Senin, mengatakan sebanyak delapan kabupaten/kota yang tidak dinilai Kemendagri dalam evaluasi terhadap pengelolaan pengaduan pelayanan publik kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Evaluasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemendagri terkait evaluasi kinerja pengelolaan pengaduan oleh pemerintah daerah tahun 2024.
Adapun kabupaten/kota yang tidak dinilai Kemendagri antara lain Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bungo, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Muaro Jambi, Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh.
"Kemendagri memberikan penilaian berupa predikat sedang untuk Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tebo," katanya.
Ia mengatakan publik perlu mengetahui penilaian tersebut sebagai bahan evaluasi setiap daerah.
Evaluasi itu didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya pelayanan publik yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Evaluasi kinerja pengelolaan pengaduan pemerintah daerah tahun 2024 mencakup berbagai aspek penting, seperti perencanaan, kebijakan, sumber daya manusia (SDM), sosialisasi, serta pemanfaatan kanal pengaduan yang ada, termasuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Sp4n-lapor!).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendagri nilai pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Jambi
