Jambi (ANTARA) - Kepolisian daerah (Polda) Jambi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi melaksanakan kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen dan masyarakat dalam pemahaman hak dan kewajiban di sektor keuangan.
Kegiatan yang dilaksanakan di lantai 3 Gedung Siginjai Polda Jambi diikuti langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Kepala Kantor OJK Jambi Yan Iswara Rosya, dan narasumber dari OJK, Kamis.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor OJK Jambi Yan menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Dia juga menyampaikan bahwa sosialisasi perlindungan konsumen OJK adalah kegiatan edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai konsumen di sektor jasa keuangan, serta cara melindungi diri dari penipuan dan praktik ilegal.
Kegiatan ini turut memberikan informasi tentang regulasi, mekanisme pelaporan, serta pentingnya penggunaan produk keuangan secara bijak.
Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar dalam arahannya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini dan kedatangan Kepala OJK Jambi untuk memberikan sosialisasi terkait perlindungan konsumen dan masyarakat bagi personel jajaran Polda Jambi.
Kapolda Jambi juga menyoroti tantangan kasus-kasus keuangan digital yang semakin kompleks maka mari kita upayakan merubah kendala dalam menghadapi kasus di sektor keuangan digital menjadi sebuah tantangan, karena ini akan menjadi permasalahan serius ke depannya.
Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan paparan perlindungan konsumen, literasi keuangan, penggunaan produk keuangan yang aman, serta sosialisasi waspada investasi ilegal oleh para narasumber OJK.
